Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Pansus 14 DPRD Bandung Kebuti Ranperda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko, Libatkan Akademisi hingga OPD

39
×

Pansus 14 DPRD Bandung Kebuti Ranperda Pencegahan Perilaku Seks Berisiko, Libatkan Akademisi hingga OPD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG | Sentrapos.co.id — Panitia Khusus (Pansus) 14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung terus menunjukkan progres dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Ketua Pansus 14, Radea, menjelaskan pembahasan kini memasuki tahap pendalaman pasal demi pasal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusung, yakni Dinas Kesehatan.

“Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga terus mengupayakan agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Radea, Sabtu (28/2/2026).


Libatkan Akademisi dan Masyarakat

Dalam proses penyusunan, Pansus telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta perwakilan warga. Selain itu, audiensi publik dan konsultasi dengan pemerintah turut dilakukan guna memperkaya substansi regulasi.

Radea menegaskan Ranperda ini disusun dengan tetap memperhatikan keselarasan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Studi Banding ke Sejumlah Daerah

Sebagai bahan perbandingan, Pansus melakukan kajian terhadap sejumlah daerah yang telah memiliki regulasi serupa, antara lain:

  • Kabupaten Cianjur (Perda No. 1 Tahun 2020)

  • Kota Bogor (Perda No. 10 Tahun 2021)

  • Kabupaten Bandung (Perda No. 14 Tahun 2023)

Kajian tersebut menjadi referensi dalam menyusun norma dan pengaturan agar selaras dengan konteks sosial dan budaya Kota Bandung.


Penguatan Kearifan Lokal dan Nilai Kebangsaan

Selain pendekatan kesehatan dan aspek hukum, Pansus juga menekankan pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai strategi pencegahan. Nilai budaya dinilai memiliki peran penting dalam pembentukan karakter serta menjaga identitas masyarakat.

Radea menyebut pandangan Yusril Ihza Mahendra mengenai pentingnya perlindungan hukum bagi generasi muda turut menjadi inspirasi dalam pembahasan.

“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.


Komitmen Rampungkan Pembahasan

Pansus 14 DPRD Kota Bandung berkomitmen mengawal pembahasan Ranperda hingga tuntas. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan masyarakat, ketertiban sosial, serta nilai-nilai yang berkembang di Kota Bandung. (*)