Parkir Berlangganan Berlaku, Dishub Tulungagung Tegaskan Parkir Liar di TJU Akan Ditertibkan
TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menanggapi keluhan masyarakat terkait masih maraknya praktik parkir liar di tepi jalan umum (TJU), meskipun kebijakan parkir berlangganan telah resmi diberlakukan sejak Januari 2026.
Keluhan tersebut salah satunya disampaikan oleh Hamam Defa, pengguna parkir di Tulungagung, yang mengaku masih dimintai pungutan parkir oleh juru parkir diduga ilegal saat memarkir kendaraannya di depan Hotel Lojjika.
“Parkir di dalam hotel penuh, jadi saya parkir di depan. Tadi diminta membayar Rp5 ribu,” ujar Hamam.
Menurut Hamam, pungutan tersebut bertentangan dengan kebijakan parkir berlangganan yang telah ia bayarkan bersamaan dengan perpanjangan pajak kendaraan bermotor. Ia mengaku kecewa karena di lapangan masih ditemukan juru parkir liar yang menarik tarif parkir, bahkan dengan nominal lebih tinggi.
“Saya sudah bayar parkir berlangganan, tapi kenyataannya masih ada jukir liar dan tarifnya mahal,” keluhnya.
Pengalaman serupa juga dialami Apip dan Soleh, dua jurnalis yang hendak meliput kegiatan sosialisasi tata kelola makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lokasi yang sama. Keduanya mengaku dimintai tarif parkir sebesar Rp5 ribu saat memarkir sepeda motor di TJU depan hotel tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan warga melalui koordinasi lintas instansi.
“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, karena penindakan pelanggaran Perda merupakan kewenangan Satpol PP. Sementara Dishub fokus pada pengaturan dan regulasi,” ujar Mahendra.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan parkir berlangganan di Tulungagung telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang Penyelenggaraan Parkir dan mulai diberlakukan efektif sejak Januari 2026. Dalam aturan tersebut, kendaraan yang telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan tidak boleh dikenai pungutan parkir di TJU.
Pengawasan penerapan kebijakan ini, lanjut Mahendra, juga melibatkan aparat penegak hukum (APH) guna mencegah terjadinya praktik pungutan liar di ruang publik.
Sebelum kebijakan parkir berlangganan diterapkan, Dishub Tulungagung telah menyurati pengelola hotel, pertokoan, dan kafe agar turut mengimbau juru parkir liar di sekitar lokasi usaha masing-masing untuk tidak lagi beroperasi di TJU.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui penertiban oleh Satpol PP. Namun apabila pelanggaran dilakukan berulang, penindakan akan diserahkan kepada APH karena sudah masuk kategori pungutan liar,” tegasnya.
Mahendra juga menekankan bahwa terdapat beberapa pengecualian dalam kebijakan parkir berlangganan, seperti parkir khusus di kawasan wisata, tempat hiburan, sarana olahraga, serta parkir insidental pada kegiatan tertentu yang telah mengantongi izin resmi dari Dishub.
“Untuk parkir insidental harus ada permohonan izin. Di depan Hotel Lojjika ini kami pastikan belum ada permohonan, sehingga dapat dipastikan itu merupakan parkir liar,” katanya.
Dishub Tulungagung memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan lanjutan guna menekan praktik parkir liar di TJU, sekaligus mengingatkan seluruh juru parkir agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku. (*)










