BEKASI – Sentrapos.co.id – Polsek Bekasi Selatan menangkap pasangan kekasih yang diduga meninggalkan bayi laki-laki di sebuah apartemen kawasan Bekasi Selatan. Sang ayah berinisial RO (22) resmi ditahan, sementara sang ibu, NM (24), menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya.
Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, NM harus mendapatkan perawatan medis sesuai rekomendasi dokter.
“Untuk yang perempuan ini harus dirawat di rumah sakit sesuai rujukan dokter,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
“Iya, baru dibantarkan satu hari ini karena petunjuk dokter untuk dirawat,” sambungnya.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski dilakukan pembantaran, polisi memastikan proses hukum terhadap NM tetap berjalan. Penahanan akan kembali dilanjutkan setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik dan stabil oleh tim medis.
Kedua tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
-
Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Dedi.
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kedua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah bayi tersebut ditemukan. Polisi mengamankan RO dan NM di dua lokasi berbeda di Jakarta.
RO ditangkap di Stasiun Angke, sementara NM diamankan di sebuah rumah kos kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses persalinan dan penelantaran bayi.
Barang bukti tersebut antara lain:
-
Satu kantong plastik putih berisi ari-ari dan tali pusar,
-
Satu bungkusan plastik berisi gunting,
-
Satu gunting,
-
Satu bundel tisu bekas darah,
-
Satu setel pakaian wanita,
-
Satu setel pakaian pria,
-
Satu tas ransel,
-
Satu unit telepon genggam.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Aparat kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan penelantaran anak memiliki konsekuensi hukum serius. *




















