Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Terbongkar! Pasutri di Bogor Raup Rp1,3 Miliar/Hari dari Oplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Rp13,2 Miliar/Bulan

30
×

Terbongkar! Pasutri di Bogor Raup Rp1,3 Miliar/Hari dari Oplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Rp13,2 Miliar/Bulan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BOGOR | Sentrapos.co.id — Praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Cileungsi dan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dua pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial S dan H kini telah diamankan oleh Polres Bogor.

Kapolres Bogor, Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa motif utama para pelaku adalah keuntungan besar dari praktik ilegal tersebut.

“Keuntungan bersih yang didapat pelaku bisa mencapai Rp161 ribu per tabung 12 kilogram,” ungkap Wikha dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026).

Tak hanya itu, dalam sehari para pelaku mampu meraup keuntungan fantastis hingga Rp1,3 miliar dari hasil pengoplosan gas subsidi.

“Ini sangat memprihatinkan. Keuntungan per hari bisa mencapai Rp1,3 miliar,” tegasnya.


Modus: Gas Subsidi Disuntik ke Tabung Non-Subsidi

Dalam praktiknya, pelaku menyalahgunakan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dan 5,5 kg untuk dijual sebagai gas non-subsidi dengan harga lebih tinggi.

“Gas subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kecil justru diubah dan dijual kembali sebagai gas non-subsidi,” jelas Wikha.

Dalam sehari, lokasi di Cileungsi saja mampu mengolah hingga 31.500 tabung gas.


Kerugian Negara Capai Rp13,2 Miliar per Bulan

Dampak dari praktik ilegal ini sangat besar. Polisi memperkirakan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar setiap bulan akibat penyalahgunaan subsidi energi.

Kasus ini juga menjadi perhatian serius karena menyangkut distribusi energi nasional yang berdampak langsung pada masyarakat luas.


Atensi Kapolri dan Ancaman Hukuman Berat

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung pimpinan Polri dalam mengantisipasi dampak konflik global, khususnya di Timur Tengah, terhadap ketahanan energi nasional.

“Polri diminta tegas terhadap kejahatan yang berkaitan dengan ketahanan energi,”

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Migas dan Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.


Upaya Selamatkan Subsidi Tepat Sasaran

Langkah tegas ini diharapkan mampu menghentikan kerugian negara sekaligus memastikan subsidi energi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Penindakan ini untuk menyelamatkan potensi kerugian negara dan memastikan subsidi tepat sasaran,” tutup Wikha. (*Detik.com)


Poin Utama Berita

  • Pasutri pelaku oplosan gas subsidi ditangkap di Bogor
  • Keuntungan pelaku mencapai Rp1,3 miliar per hari
  • Modus menyuntik gas 3 kg ke tabung 12 kg dan 5,5 kg
  • Kerugian negara ditaksir Rp13,2 miliar per bulan
  • Pelaku dijerat UU Migas dan Cipta Kerja
  • Kasus jadi atensi langsung Kapolri terkait ketahanan energi