Site icon Sentra Pos

PBNU dan PP Muhammadiyah Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi

JAKARTA | Sentrapos.co.idPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa kelompok yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian bukan merupakan bagian maupun sikap resmi dari masing-masing organisasi.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menegaskan bahwa laporan terhadap Pandji tidak merepresentasikan pandangan resmi Nahdlatul Ulama.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujar Ulil Abshar Abdalla atau yang akrab disapa Gus Ulil, seperti dikutip dari keterangan resmi PBNU di Jakarta, Jumat.

Menurut Gus Ulil, fenomena penggunaan nama NU oleh kelompok atau individu tertentu bukan hal baru. Hal itu tidak terlepas dari karakter NU sebagai organisasi besar dan terbuka.

“Sejak dulu banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, memang siapa saja bisa membentuk gerakan dengan membawa nama NU,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah gerakan yang mengatasnamakan NU kerap bersifat spontan dan temporer. Bahkan, ada yang hanya bertahan dalam waktu sangat singkat.

“Ada yang bikin gerakan untuk isu tertentu, demo atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja. Setelah itu, ya tidak ada lagi. Itu uniknya NU,” tambahnya.

Gus Ulil juga menyoroti pentingnya ruang humor dalam kehidupan sosial. Ia menyayangkan apabila seorang komedian yang bertugas menghibur publik justru harus berhadapan dengan proses hukum.

“Humor itu bagian dari kehidupan masyarakat. Ruang itu perlu dijaga agar tetap sehat,” tegasnya.

Sikap Resmi Muhammadiyah

Sementara itu, melalui akun resmi media sosial X, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan bahwa pernyataan dan tindakan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah.

Muhammadiyah menegaskan bahwa setiap pernyataan dan langkah resmi organisasi hanya dapat disampaikan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah,” demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Muhammadiyah juga menegaskan menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah sebagai organisasi.

Latar Belakang Laporan

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.

“Kami menganggap oknum terlapor berinisial P ini menebarkan isu-isu yang kurang positif dan telah merendahkan serta memfitnah organisasi keislaman terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” ujar pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid.

Dengan adanya klarifikasi dari PBNU dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, ditegaskan bahwa laporan tersebut merupakan sikap individu atau kelompok tertentu, bukan kebijakan resmi dua organisasi Islam terbesar di Indonesia. (*)

Exit mobile version