Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
SOSIAL POLITIK

PDIP Buka Data APBN 2026: Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp223,5 Triliun Berasal dari Pos Pendidikan

42
×

PDIP Buka Data APBN 2026: Anggaran Makan Bergizi Gratis Rp223,5 Triliun Berasal dari Pos Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.idPDI Perjuangan (PDIP) membuka data resmi terkait sumber anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN 2026. Partai berlambang banteng itu menyatakan pendanaan program tersebut berasal dari porsi anggaran pendidikan.

Penjelasan ini disampaikan untuk merespons beredarnya narasi simpang siur di media sosial mengenai sumber pembiayaan MBG.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengatakan klarifikasi diperlukan karena banyak kader partai dan masyarakat mempertanyakan sumber anggaran program tersebut, terutama di tengah ketentuan mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.

“Klarifikasi ini perlu dilakukan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader di tingkat DPD, DPC, hingga masyarakat luas. Mereka kebingungan dengan narasi yang beredar di media sosial,” ujar Esti dalam jumpa pers di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Rabu (25/2/2026).


Rp223,5 Triliun Dialokasikan untuk MBG

Esti menjelaskan, berdasarkan dokumen resmi negara berupa Undang-Undang dan Peraturan Presiden tentang APBN 2026, anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun tidak sepenuhnya digunakan untuk sektor pendidikan murni. Sebagian di antaranya dialokasikan untuk program MBG.

“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” tegasnya.

Ia menambahkan, Komisi X DPR RI merasa perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan data resmi negara.


Rujukan UU dan Perpres APBN 2026

Penjelasan serupa disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu. Ia membantah anggapan bahwa anggaran MBG berasal dari efisiensi kementerian dan lembaga.

Menurutnya, rujukan pendanaan MBG tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, khususnya pada penjelasan Pasal 22 yang mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi.

Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026 yang merinci alokasi anggaran, termasuk untuk Badan Gizi Nasional.

“Dalam Perpres tersebut tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp223,5 triliun,” jelas Adian.


Komitmen Transparansi Anggaran

PDIP menegaskan penyampaian data ini merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan penghormatan terhadap konstitusi serta tata kelola negara.

“Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi kita luruskan: memang diambil dari anggaran pendidikan,” tegas Adian.

Melalui klarifikasi ini, PDIP berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai sumber pendanaan MBG dan tidak lagi terpengaruh informasi yang tidak sesuai dengan dokumen resmi negara. (*)

Example 300250