PDIP Terbitkan Instruksi Tegas Larang Kader Korupsi, Pelanggar Diancam Pemecatan
JAKARTA | Sentrapos.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan / PDIP) resmi mengeluarkan instruksi tegas yang melarang seluruh kadernya terlibat praktik korupsi dalam bentuk apa pun. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto menjelaskan, instruksi tersebut diberikan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sebagai bentuk komitmen partai dalam menjaga integritas, marwah, dan kepercayaan publik.
“Dalam surat edaran yang kami terbitkan menjelang pelaksanaan rakernas, ditegaskan larangan keras bagi kader untuk melakukan korupsi, termasuk meminta atau menerima uang dari pihak mana pun dengan alasan kegiatan partai, khususnya bagi penyelenggara negara,” ujar Hasto dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Hasto mengungkapkan, surat edaran tersebut memuat empat poin utama yang ditujukan kepada seluruh anggota fraksi PDIP di DPR dan DPRD, pengurus DPD dan DPC, serta kepala daerah yang berasal dari kader partai.
Pada poin pertama, kader diminta menjaga kehormatan dan kewibawaan partai dengan menjalankan amanat Kongres VI PDIP untuk senantiasa menjunjung nama baik partai. Poin kedua menegaskan larangan keras menyalahgunakan kewenangan jabatan untuk terlibat korupsi dalam bentuk apa pun.
“Poin ketiga adalah prinsip nol toleransi, di mana partai tidak memberikan ruang terhadap tindakan yang mencederai kepercayaan rakyat. Poin keempat, DPP PDIP akan menjatuhkan sanksi organisasi tertinggi berupa pemecatan bagi kader yang terbukti secara hukum melakukan korupsi,” tegas Hasto.
Sementara itu, juru bicara PDIP Guntur Romli menyampaikan bahwa Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP yang dibuka di Beach City International Stadium, Sabtu (10/1/2026), menjadi forum strategis untuk membahas penguatan penegakan hukum yang independen dan berkeadilan.
Menurut Guntur, PDIP juga menekankan pentingnya edukasi antikorupsi melalui sekolah partai, peningkatan transparansi pendanaan politik, serta perbaikan tata kelola di sektor strategis seperti sumber daya alam dan kehutanan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat berdampak luas, termasuk memicu kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti yang pernah terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera. PDIP berharap instruksi ini menjadi pedoman yang dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab oleh seluruh kader. (*)










