Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating

Pedoman Media AI

PEDOMAN MEDIA AI

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 diterbitkan sebagai respons atas pesatnya perkembangan teknologi informatika, khususnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), yang mulai digunakan dalam proses produksi karya jurnalistik. Pedoman ini menegaskan bahwa penggunaan AI bukan untuk menggantikan peran wartawan, melainkan sebatas alat bantu yang harus tetap berada di bawah kendali dan tanggung jawab manusia.

Peraturan ini secara tegas menempatkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai landasan utama dalam setiap karya jurnalistik, termasuk yang memanfaatkan teknologi AI. Seluruh proses—mulai dari pengumpulan data, pengolahan, verifikasi, hingga publikasi—wajib diawasi dan diverifikasi oleh manusia, serta tanggung jawab hukum dan etik sepenuhnya berada pada perusahaan pers.

Selain itu, pedoman ini mengatur kewajiban transparansi kepada publik, antara lain dengan memberikan keterangan apabila karya jurnalistik menggunakan AI, khususnya pada konten berupa gambar rekayasa, personalisasi (avatar), suara sintetis, maupun sulih suara. Perlindungan terhadap hak privasi, hak cipta, data pribadi, serta larangan konten bohong, fitnah, diskriminatif, dan bermuatan iktikad buruk ditegaskan sebagai prinsip yang tidak dapat ditawar.

Dalam hal terjadi sengketa atas karya jurnalistik yang menggunakan AI, penyelesaiannya tetap tunduk pada mekanisme Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Kesimpulan Tegas

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 menegaskan bahwa penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik adalah sah dan diperbolehkan sepanjang berada di bawah kendali manusia, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi prinsip akurasi, verifikasi, transparansi, dan tanggung jawab perusahaan pers.

Dengan demikian:

  1. AI bukan pengganti wartawan, melainkan alat bantu kerja jurnalistik;

  2. Manusia tetap menjadi penentu akhir dalam setiap karya jurnalistik;

  3. Perusahaan pers bertanggung jawab penuh atas dampak hukum, etik, dan profesional dari penggunaan AI;

  4. Keterbukaan kepada publik wajib dilakukan apabila AI digunakan secara signifikan dalam produksi konten;

  5. Sengketa tetap diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dengan kriminalisasi pers.

Pedoman ini sekaligus memperkuat posisi pers nasional agar mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi tanpa mengorbankan independensi, profesionalisme, dan kepercayaan publik.