Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Dendam Usai Cekcok di Karaoke, Pegawai Bulog Tewas Dibunuh di Lampung

49
×

Dendam Usai Cekcok di Karaoke, Pegawai Bulog Tewas Dibunuh di Lampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LAMPUNG | Sentrapos.co.id — Kepolisian mengungkap kronologi pembunuhan terhadap seorang pegawai Bulog di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Korban berinisial AF (40) ditemukan tewas setelah mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh seorang pria berinisial JI (35).

Peristiwa tragis tersebut dipicu oleh dendam pribadi setelah keduanya terlibat cekcok di sebuah tempat hiburan malam.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang AKP Apfryyadi Pratama mengatakan, peristiwa bermula ketika korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat karaoke pada malam sebelum kejadian. Keduanya diketahui sebelumnya tidak saling mengenal.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tersinggung setelah bersenggolan dengan korban di tempat karaoke hingga terjadi cekcok,” ujar AKP Apfryyadi Pratama, Sabtu (14/3/2026).

Rasa tersinggung tersebut kemudian berkembang menjadi dendam. Pelaku disebut sempat mencari tahu lokasi tempat tinggal korban sebelum akhirnya mendatangi korban pada keesokan harinya.

Pembunuhan Terjadi di Perkebunan Karet

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di area perladangan karet Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Informasi awal mengenai kejadian tersebut disampaikan oleh warga kepada kepala kampung setempat yang kemudian mendatangi lokasi kejadian.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi tergeletak dengan sejumlah luka serius di tubuhnya.

Kepala kampung kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Banjar Agung.

Petugas kepolisian bersama Tim Inafis Polres Tulang Bawang langsung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dan mengungkap kronologi peristiwa.

Pelaku Ditangkap Tak Lama Setelah Kejadian

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Tak lama setelah kejadian, aparat berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya yang masih berada di wilayah yang sama.

“Tak lama setelah kejadian, tim berhasil menangkap pelaku berinisial JI di rumah keluarganya di Kampung Bujuk Agung,” jelas AKP Apfryyadi.

Saat menjalani pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Barang bukti yang disita di antaranya:

  • Sepeda motor Yamaha Mio milik pelaku

  • Telepon genggam milik pelaku dan korban

  • Pakaian yang dikenakan saat kejadian

  • Beberapa barang lain yang ditemukan di lokasi kejadian

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP.

“Terhadap yang bersangkutan terancam pidana penjara hingga tujuh tahun,” tegas AKP Apfryyadi.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas penyidikan serta memastikan seluruh kronologi kejadian secara detail. (*)

Example 300250