JAKARTA | Sentrapos.co.id – Sejumlah pejabat teras Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara mendadak mengajukan pengunduran diri. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi OJK pada Jumat, 30 Januari 2026, yang dibagikan kepada media sekitar pukul 18.25 WIB.
Dalam keterangan tersebut, OJK mengonfirmasi bahwa Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajdi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta I.B. Aditya Jayaantara selaku Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
OJK menegaskan, pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Pengunduran diri ini bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra Siregar dalam siaran pers tersebut.
Tugas OJK Tetap Berjalan
OJK memastikan proses pengunduran diri tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga, terutama dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku, sehingga keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap terjaga.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik (good governance) dan transparansi.
Rangkaian Pengunduran Diri di Sektor Pasar Modal
Pengunduran diri jajaran OJK ini terjadi setelah pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, pada hari yang sama. Rangkaian pengunduran diri tersebut disebut berkaitan dengan kebijakan MSCI yang berdampak pada pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari terakhir. *




















