JAKARTA | Sentrapos.co.id – Seorang pelajar SMP meninggal dunia setelah menjadi korban kekerasan dalam aksi tawuran antarkelompok remaja di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Selasa (10/2/2026).
Korban sempat menjalani perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 09.15 WIB.
Wakasat Reskrim PPO-PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar adanya aksi kekerasan fisik terhadap anak dan tawuran yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
16 Remaja Diamankan, Empat Terduga Mengerucut
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satreskrim bergerak cepat memburu para pelaku. Sebanyak 16 remaja yang terekam dalam video tawuran telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Anak-anak yang ada di dalam rekaman video itu semua sudah kami amankan. Ada kurang lebih 16,” kata Sri.
Proses hukum kini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidik masih mendalami peran masing-masing remaja dalam peristiwa tersebut.
“Untuk terduga saat ini yang sudah mengerucut ada empat. Namun masih ada pendalaman kembali, mungkin akan bertambah,” tambahnya.
Anak Berhadapan dengan Hukum
Sri menegaskan, penetapan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) akan dilakukan terhadap pihak yang memenuhi minimal dua alat bukti.
Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar penerapan pasal sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan multitafsir.
“Kami akan koordinasi dengan kejaksaan supaya penerapan pasal jelas dan tidak abu-abu,” tegasnya.
Antisipasi Aksi Balasan
Polisi juga mengantisipasi potensi aksi balasan dari kelompok lain pascakejadian. Namun, langkah cepat aparat bersama pihak sekolah dan instansi terkait berhasil menjaga situasi tetap kondusif.
“Anak-anak berhasil dikumpulkan dalam situasi kondusif dan dijemput orang tuanya masing-masing,” ujarnya.
Peristiwa ini kembali menjadi peringatan serius akan bahaya tawuran remaja. Kepolisian mengimbau peran aktif orang tua, sekolah, dan lingkungan dalam pengawasan serta pembinaan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (*)




















