Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Turis China di Bali, Modus Ngaku Ojol Terungkap

23
×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Turis China di Bali, Modus Ngaku Ojol Terungkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BALI | Sentrapos.co.id – Kepolisian Daerah Bali bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap turis asing. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil menangkap pelaku berinisial SAM (23), yang diduga memperkosa wisatawan asal China berinisial FU (22) di kawasan Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung.

Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali setelah melakukan penyelidikan intensif berbasis keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Direktur Ditreskrimum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran jejak pelaku di sekitar lokasi penginapan korban.

“Kami menginterogasi saksi dan mengaitkan dengan petunjuk CCTV di guest house tempat korban menginap,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Ditangkap Saat Mondar-mandir di Kuta Utara

Berdasarkan ciri-ciri yang dikantongi, pelaku diketahui mengenakan pakaian serba gelap, topi putih, dan mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan Raya Berawa, Kecamatan Kuta Utara.

Pelaku yang terlihat mencurigakan langsung diamankan sekitar pukul 17.00 WITA.

“Saat diperiksa, kami menemukan handphone korban di bawah jok motor pelaku,” jelasnya.

Modus: Menyamar sebagai Ojol

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui aksinya. Ia menggunakan modus menyamar sebagai pengemudi ojek online untuk mendekati korban.

Alih-alih mengantar ke penginapan, korban justru dibawa ke lokasi sepi yang dipenuhi pepohonan sebelum dipaksa melakukan tindakan kekerasan seksual.

“Pelaku mengancam korban akan ditinggalkan jika tidak menyerahkan handphone,” ungkap penyidik.

Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga merampas ponsel iPhone 14 milik korban.

Dijerat Pasal Berlapis

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali selama 20 hari sejak 25 Maret 2026.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga belasan tahun penjara.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.

Polisi Pastikan Keamanan Wisatawan

Kabid Humas Polda Bali, Ariasandy, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan demi menjamin keamanan wisatawan, khususnya di kawasan destinasi internasional Bali.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat Bali merupakan salah satu destinasi wisata utama dunia yang harus tetap aman dan nyaman bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. (*)


Poin Utama

  • Pelaku pemerkosaan turis China ditangkap kurang dari 24 jam
  • Lokasi kejadian di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Bali
  • Pelaku gunakan modus menyamar sebagai ojek online
  • Barang bukti HP korban ditemukan di motor pelaku
  • Pelaku mengancam korban saat beraksi
  • Dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat
  • Polisi tingkatkan pengamanan kawasan wisata Bali