Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap! Motif Minta Uang Miras, Korban Tewas Dipukul Bambu

34
×

Pelaku Penganiayaan Pemilik Hajatan di Purwakarta Ditangkap! Motif Minta Uang Miras, Korban Tewas Dipukul Bambu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PURWAKARTA | Sentrapos.co.id — Aksi pelaku penganiayaan yang menewaskan pemilik hajatan di Purwakarta akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku saat hendak melarikan diri ke wilayah Cianjur melalui jalur Sagalaherang, Kabupaten Subang, Senin (6/4/2026).

Pelaku diketahui bernama Yogi Iskandar (37), warga Kecamatan Campaka, Purwakarta. Ia sempat bersembunyi di kawasan hutan sebelum akhirnya diringkus aparat.

Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Resmob menerima informasi terkait rencana pelarian pelaku.

“Tim mendapatkan informasi pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur. Kami lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di jalur alternatif Sagalaherang, Subang,” tegas Kapolres.

Korban dalam peristiwa ini adalah Dadang (58), pemilik hajatan yang meninggal dunia setelah dianiaya secara brutal. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memukul korban menggunakan bambu serta tangan kosong.

“Berdasarkan keterangan saksi, keluarga, dan alat bukti, yang melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban meninggal dunia hanya satu orang, yakni pelaku Yogi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa tragis ini bermula saat pelaku dalam kondisi mabuk datang ke acara pernikahan tanpa undangan dan meminta uang sebesar Rp500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras.

Permintaan tersebut ditolak oleh korban, sehingga memicu emosi pelaku hingga terjadi keributan.

“Pelaku tersinggung karena ditegur. Ia kemudian memukul korban menggunakan kayu hingga pingsan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Polisi juga telah memeriksa sekitar 12 orang saksi yang berada di lokasi kejadian. Meski sempat diduga terjadi pengeroyokan, hasil penyelidikan memastikan hanya satu pelaku yang melakukan penganiayaan fatal.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah divonis 3 tahun penjara pada 2017. Saat ini, pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme di wilayah Purwakarta.

“Kami mengimbau masyarakat segera melaporkan jika ada aktivitas premanisme. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)


Poin Utama Berita

  • Pelaku penganiayaan pemilik hajatan berhasil ditangkap polisi
  • Pelaku sempat kabur dan bersembunyi di hutan sebelum diringkus
  • Korban tewas akibat dipukul bambu dan tangan kosong
  • Motif: pelaku tersinggung usai ditolak minta uang Rp500 ribu untuk miras
  • Polisi periksa 12 saksi, pastikan hanya satu pelaku utama
  • Pelaku merupakan residivis kasus pencurian
  • Terancam hukuman hingga 7 tahun penjara