SURABAYA | Sentrapos.co.id — Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang pelatih bela diri yang terafiliasi dengan KONI Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet perempuan. Tersangka kini telah diamankan dan ditahan oleh penyidik Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban.
“Setelah menerima laporan dari korban, tim penyidik Polda Jatim segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, hingga pemeriksaan terhadap tersangka,” ujar Abast dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Jatim, Senin (9/3/2026).
Tersangka diketahui berinisial WPC (44) yang berprofesi sebagai pelatih bela diri. Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan diduga melakukan tindakan melawan hukum terhadap seorang atlet perempuan yang merupakan anak didiknya.
Diduga Terjadi di Tiga Daerah
Penyidik mengungkap dugaan tindak pidana tersebut terjadi di beberapa lokasi, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali, pada periode 2023 hingga 2024.
“Ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana ini. Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan memanfaatkan situasi dan kedekatan yang ada,” kata Abast.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan hubungan antara korban dan tersangka adalah atlet dan pelatih dalam cabang olahraga bela diri.
Menurutnya, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Untuk kemungkinan korban lainnya masih dalam proses pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang mengalami hal serupa,” ujar Ganis.
Modus Saat Latihan dan Pertandingan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melancarkan aksinya dengan memanfaatkan momen pelatihan di luar kota maupun persiapan pertandingan.
Korban diketahui merupakan atlet bela diri tingkat nasional berusia 24 tahun.
Selain melakukan proses hukum terhadap tersangka, Polda Jatim juga bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AK) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
Pendampingan tersebut meliputi pemulihan psikologis, layanan kesehatan, hingga penyediaan rumah aman apabila diperlukan.
“Kami memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban menjadi prioritas utama selama proses hukum berlangsung,” tegas Ganis.
Dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan WPC sebagai tersangka dan menahannya di Polda Jatim.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yakni:
-
Pasal 5, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta
-
Pasal 6 Huruf J, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta
Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan fakta hukum lainnya, termasuk potensi adanya korban tambahan dalam perkara tersebut. (*)




















