SURABAYA | Sentrapos.co.id — Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan olahraga Jawa Timur menghebohkan publik setelah seorang pelatih kickboxing berinisial WPC (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Pelatih tersebut diduga melakukan pelecehan terhadap atletnya sendiri dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, saat kegiatan latihan maupun pertandingan di luar kota.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pengurus cabang olahraga setempat.
“Awalnya atlet ini fokus pada pertandingan, namun sebenarnya sudah merasa terganggu. Akhirnya dia curhat kepada pengurus, dari situlah kasus ini mulai terbongkar,” ujar Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum, Selasa (10/3/2026).
Terjadi di Beberapa Daerah
Menurut penyidik, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut tidak terjadi hanya di satu lokasi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan dugaan tindakan tersebut terjadi di setidaknya tiga daerah berbeda, terutama saat kegiatan olahraga di luar kota.
“Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan tersangka,” kata Jules dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Polisi menduga tersangka memanfaatkan kedekatan sebagai pelatih dengan atlet untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Polda Jawa Timur juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” ujar Kombes Ganis.
Saat ini korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan, termasuk akses layanan kesehatan serta fasilitas rumah aman.
Korban diketahui merupakan atlet bela diri tingkat nasional.
Tersangka Dijerat UU TPKS
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penyidik menerapkan:
-
Pasal 5 UU TPKS dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara
-
Pasal 6 Huruf J UU TPKS dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp300 juta
KONI Jatim Hormati Proses Hukum
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum KONI Jawa Timur Muhammad Nabil menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Perkara ini merupakan ranah hukum dan menjadi kewenangan kepolisian,” kata Nabil.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi organisasi terhadap pelatih tersebut berada pada Pengurus Besar Kickboxing Indonesia (PB KBI), bukan KONI Jatim.
Meski demikian, Nabil memastikan kasus ini tidak akan mengganggu proses pembinaan atlet kickboxing di Jawa Timur.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar seluruh pengurus olahraga menjaga integritas dan profesionalisme dalam membina atlet,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius dunia olahraga, sekaligus pengingat pentingnya perlindungan atlet dari segala bentuk kekerasan seksual dalam lingkungan olahraga. (*)




















