GRESIK | Sentrapos.co.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Sah Rama alias Syahrama (36), yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap driver ojek online, Sevi Ayu Claudia.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Aunur Rofiq, yang menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas hakim dalam amar putusan.
Majelis Hakim menilai, tindakan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP yang kini diperbarui menjadi Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa kejahatan tersebut dilakukan secara terencana, keji, dan tidak manusiawi. Selain menghilangkan nyawa korban, terdakwa juga terbukti mengambil uang milik korban usai melakukan pembunuhan.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan korban kehilangan nyawa, tetapi juga menimbulkan kerugian materiil dan keresahan di masyarakat,” ujar hakim.
Lebih lanjut, rekam jejak kriminal terdakwa menjadi faktor pemberat. Syahrama diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara serupa di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Terdakwa merupakan residivis kasus pembunuhan, sehingga layak dijatuhi hukuman berat,” lanjut majelis hakim.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup,” bunyi putusan hakim.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung menangis histeris dan terus terisak saat digiring petugas kembali ke ruang tahanan, tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Sementara itu, pihak terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Dengan demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasus ini sebelumnya menggemparkan warga Kecamatan Kedamean, Gresik, setelah ditemukannya jasad korban di dalam kardus di tepi jalan pada 28 Juli 2025. Korban kemudian diketahui merupakan seorang driver ojek online asal Sidoarjo.
Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik dan menjadi sorotan luas terkait keamanan pekerja transportasi online. (*)
Poin Utama Berita
- Terdakwa pembunuhan ojol wanita divonis penjara seumur hidup
- Hakim menyatakan aksi pembunuhan dilakukan secara berencana
- Korban adalah driver ojol asal Sidoarjo
- Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP / Pasal 459 KUHP 2023
- Pelaku juga mengambil uang korban setelah membunuh
- Status residivis menjadi faktor pemberat hukuman
- Terdakwa menangis usai vonis dibacakan
- Putusan belum inkrah, terdakwa masih pikir-pikir

















