Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALVIRAL

Viral! Pria Cemburu Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis di Batam, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

102
×

Viral! Pria Cemburu Bunuh Mantan Kekasih Sesama Jenis di Batam, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kasus pembunuhan tragis terjadi di kawasan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Seorang pria berinisial MY (30) menyerahkan diri ke polisi setelah membunuh mantan kekasihnya AS (21) pada Selasa (10/3/2026).

Aksi keji tersebut diduga dipicu rasa cemburu karena korban diketahui telah memiliki pasangan baru.

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut sejak pagi hari dengan mengikuti korban ke sebuah minimarket di kawasan Batu Besar.

“Awalnya tersangka mengikuti korban ke minimarket di kawasan Batu Besar sekitar pukul 08.00 WIB dengan niat untuk membunuh. Namun karena di lokasi ramai warga, niat tersebut diurungkan,” ujar Anggoro, Rabu (11/3/2026).

Pelaku Menunggu Kesempatan

Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kembali mencari korban setelah melihat korban keluar rumah. Dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku mengambil kayu berpaku dan sebuah batu besar yang kemudian dijadikan senjata.

Pelaku lalu menuju rumah milik seorang pria berinisial AB di Perumahan Family Dream. Saat itu, korban AS dan AB diketahui sedang bersiap pindah kos.

Karena pintu rumah tidak terkunci, pelaku masuk secara diam-diam dan bersembunyi di kamar sebelah.

“Dari dalam kamar, tersangka mengintip dan melihat korban AS dan AB sedang berpelukan. Hal itu membuat tersangka semakin emosi hingga akhirnya memutuskan melakukan pembunuhan,” jelas Anggoro.

Serangan Brutal di Dalam Rumah

Pelaku kemudian keluar dari tempat persembunyiannya dan memukul kepala AB menggunakan kayu berpaku hingga kayu tersebut patah.

Korban AS dan AB sempat melakukan perlawanan. Namun saat kondisi AB mulai melemah, tersangka menusuk punggung AS menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Penusukan dilakukan sebanyak dua kali. Tersangka juga kembali mencoba menusuk korban, namun sempat ditahan oleh AB menggunakan tangannya,” ungkap Anggoro.

AB kemudian berhasil keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Namun pelaku kembali menyerang korban AS hingga pisau yang digunakan tertancap di kepala korban.

Pelaku Kabur Lalu Serahkan Diri

Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, tersangka sempat melarikan diri dari lokasi kejadian dan memesan ojek online.

Namun tidak lama kemudian, pelaku justru meminta diantar ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri kepada polisi.

Polisi yang menerima laporan warga langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat ditemukan, korban AS telah meninggal dunia, sedangkan AB mengalami luka di bagian kepala dan tangan kiri.

Kedua korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk penanganan medis dan proses penyelidikan lebih lanjut.

Motif Cemburu Mantan Pasangan

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa tersangka MY dan korban AS sebelumnya merupakan mantan pasangan sesama jenis yang telah berpisah.

Pelaku diduga tidak terima korban menjalin hubungan dengan orang lain.

“Tersangka MY dan korban AS merupakan mantan pasangan sesama jenis yang telah berpisah. Tersangka cemburu karena korban memiliki pasangan baru,” kata Anggoro.

Dijerat Pasal Pembunuhan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polresta Barelang.