Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Motif Bisnis Umrah Terkuak, Eks Sekjen Pordasi DKI Dibunuh Rekan Usaha di Gumuk Pasir Bantul

29
×

Motif Bisnis Umrah Terkuak, Eks Sekjen Pordasi DKI Dibunuh Rekan Usaha di Gumuk Pasir Bantul

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANTUL | Sentrapos.co.id — Kepolisian Resor Bantul berhasil mengungkap kasus kematian mantan Sekretaris Jenderal Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), yang ditemukan tewas di kawasan wisata Gumuk Pasir, Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kapolres Bantul Bayu Puji Hariyanto menegaskan bahwa korban meninggal dunia akibat tindak kekerasan dan pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang rekan bisnisnya.

“Penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada bagian dada yang mengakibatkan patah tulang iga dan memar pada serambi kanan jantung,” ujar Bayu dalam konferensi pers, Senin (2/2/2026).

Motif Sakit Hati dan Piutang Rp1,2 Miliar

Bayu mengungkapkan, dua pelaku berinisial RM dan FM merupakan rekan usaha korban dalam rencana bisnis travel haji dan umrah. Motif pembunuhan diduga kuat dipicu kekecewaan dan sakit hati akibat kerja sama bisnis yang gagal direalisasikan.

RM disebut telah menginvestasikan dana sekitar Rp1,2 miliar dalam rencana usaha tersebut. Namun hingga berbulan-bulan, bisnis tidak berjalan sesuai kesepakatan.

“Tersangka RM mengaku kecewa karena janji kerja sama travel umrah tidak kunjung terealisasi. Sementara FM mengaku ikut terbawa emosi,” jelas Bayu.

Penganiayaan Terjadi Berulang

Berdasarkan hasil penyelidikan, RM mengajak korban menginap di sebuah homestay di wilayah Yogyakarta sejak awal Januari 2026. Aksi penganiayaan pertama terjadi pada 16 Januari 2026, ketika RM memukul kepala dan menendang perut korban berulang kali, sementara FM memukul lengan kiri korban.

Kekerasan kembali terjadi pada 18 dan 21 Januari 2026, mengakibatkan kondisi korban semakin memburuk hingga tidak mampu berjalan dan mengalami kesulitan berbicara. Pemeriksaan medis menemukan patah tulang iga secara berurutan akibat kekerasan tersebut.

Korban Dibuang di Gumuk Pasir

Polisi mengungkapkan, kedua pelaku sempat berencana membuang korban di wilayah Cepuri. Namun karena kawasan tersebut ramai pengunjung, rencana diubah dan korban akhirnya dibuang di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis.

Kedua pelaku kini telah ditangkap. RM diketahui berasal dari Boyolali, sedangkan FM merupakan warga Jakarta Selatan. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Avanza hitam lengkap dengan STNK dan kunci kontak, serta pakaian milik korban.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pihak keluarga korban telah mengonfirmasi identitas almarhum. Salah satu anggota keluarga, Agi, menyatakan keluarga sempat menerima informasi simpang siur terkait kematian korban sebelum akhirnya dipastikan korban ditemukan meninggal dunia di kawasan Parangtritis.

“Betul, beliau orang tua kami. Awalnya kami sempat mendapat kabar yang tidak jelas, sampai akhirnya dipastikan almarhum ditemukan meninggal,” ujar Agi. *