SRAGEN | Sentrapos.co.id – Kasus pembunuhan wanita muda di area persawahan Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, akhirnya terungkap. Polisi memastikan korban berinisial R (26) tewas dibunuh oleh selingkuhannya sendiri, pria berinisial S alias B (35).
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh operator mesin kombi itu berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Sragen, Dewiyana Syamsu Indiyasari, mengungkapkan motif awal pembunuhan dipicu pengakuan korban yang mengaku tengah hamil dan meminta pelaku untuk menikahinya.
“Korban memberitahukan bahwa dirinya hamil 8 minggu dan menuntut tersangka segera menikahi,” ujar Dewiyana, Kamis (2/4/2026).
Cekcok Berujung Maut di Tengah Sawah
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa (31/3/2026) malam saat korban dan pelaku pergi bersama menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran hebat hingga pelaku membawa korban ke jalan kecil di area persawahan dengan dalih ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Namun situasi justru memanas.
“Korban bersikap agresif dengan membuang barang-barang milik tersangka, sehingga tersangka emosi dan mencekik korban dari belakang hingga lemas dan terjatuh,” jelas Kapolres.
Alih-alih menolong, pelaku justru melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya.
Fakta Baru: Korban Tidak Hamil
Dalam perkembangan terbaru, hasil autopsi mengungkap fakta berbeda dari pengakuan korban.
Tim forensik memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan pada tubuh korban.
“Hasil autopsi tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan dari korban,” tegas Dewiyana.
Temuan ini menjadi fakta penting dalam mengungkap kronologi dan motif sebenarnya dalam kasus tersebut.
Pelaku Sempat Hilangkan Jejak
Usai kejadian, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri dan mengambil sepeda milik warga untuk kembali ke tempat kos korban.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa barang-barang milik korban dan membakarnya di area lain guna menghapus bukti.
Aksi tersebut memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi kejahatan.
Hubungan Gelap 3 Tahun Berawal dari Facebook
Polisi mengungkap hubungan antara pelaku dan korban telah berlangsung selama tiga tahun.
Keduanya pertama kali berkenalan melalui platform Facebook dan menjalin hubungan asmara meski pelaku telah memiliki istri sah, sementara korban berstatus janda.
Terancam 20 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 458 atau Pasal 459.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres. (*)
Poin Utama Berita
- Wanita R (26) tewas dibunuh selingkuhannya di sawah Sragen.
- Pelaku S (35) ditangkap dalam waktu 18 jam.
- Motif awal karena korban mengaku hamil dan minta dinikahi.
- Pertengkaran berujung aksi cekik hingga korban meninggal.
- Hasil autopsi memastikan korban tidak dalam kondisi hamil.
- Pelaku sempat membakar barang bukti untuk hilangkan jejak.
- Hubungan korban dan pelaku telah berlangsung selama 3 tahun.
- Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

















