JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak dan remaja, khususnya pada platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi.
Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital.
Anggota Komisi I DPR RI, Abdul Halim Iskandar, menilai langkah pemerintah tersebut merupakan kebijakan penting dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif internet.
“Langkah pemerintah ini patut kita dukung,” ujar Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Halim, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja.
DPR Ingatkan Implementasi Harus Jelas
Meski mendukung kebijakan tersebut, Gus Halim mengingatkan agar aturan tersebut tidak berhenti sebatas regulasi di atas kertas.
Ia menilai pemerintah perlu memastikan adanya mekanisme implementasi yang jelas, terukur, dan dapat diawasi secara efektif.
“Yang paling penting adalah implementasinya, jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas tetapi lemah di lapangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sistem verifikasi usia yang efektif, pengawasan konsisten, serta pemberian sanksi bagi platform digital yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Perlindungan Anak Butuh Kolaborasi Banyak Pihak
Gus Halim menambahkan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi berbagai pihak.
Menurutnya, perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah.
“Platform harus bertanggung jawab, orang tua harus diberdayakan melalui literasi digital, dan sekolah juga perlu terlibat dalam edukasi,” ujarnya.
Komdigi Sebut Dunia Alami Darurat Digital
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut dunia saat ini sedang menghadapi kedaruratan digital, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi yang juga dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas negatif.
Karena itu, pemerintah merasa perlu mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda Indonesia.
“Kami meyakini ini adalah langkah terbaik yang harus diambil di tengah kondisi darurat digital,” kata Meutya Hafid.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.
Sejumlah Platform Akan Dibatasi
Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 16 tahun dilarang mengakses sejumlah platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.
Beberapa platform yang terdampak kebijakan ini antara lain:
-
YouTube
-
TikTok
-
Facebook
-
Instagram
-
Threads
-
X
-
Bigo Live
-
Roblox
Selain pembatasan akses, pemerintah juga akan menonaktifkan akun media sosial milik anak-anak pada platform tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. (*)




















