JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberikan “catatan merah” atau sanksi tegas kepada Google terkait layanan YouTube yang dinilai belum memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap platform digital yang tidak patuh terhadap regulasi nasional, khususnya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PP Tunas).
“Pemerintah memberikan catatan merah kepada pihak Google yang menaungi YouTube. Berdasarkan hasil pemeriksaan, YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum menunjukkan iktikad untuk segera mengikuti hukum yang berlaku,” tegas Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis.
Sanksi Bertahap: Teguran hingga Pemblokiran
Hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 7 April 2026 menemukan sejumlah pelanggaran kepatuhan yang belum dipenuhi oleh YouTube.
Sebagai langkah awal, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran sesuai dengan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
“Tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi. Sanksi akan dilakukan bertahap, dimulai dari teguran,” lanjut Meutya.
Komdigi menegaskan, jika tidak ada perbaikan dari pihak Google, sanksi dapat meningkat secara signifikan.
Tahapan sanksi meliputi:
- Teguran administratif
- Penghentian akses sementara
- Hingga pemutusan akses atau pemblokiran penuh di Indonesia
Perlindungan Ruang Digital Jadi Prioritas
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya melindungi ruang digital nasional, khususnya bagi anak dan remaja.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh platform digital agar mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Kami mengimbau seluruh platform digital untuk mematuhi ketentuan PP Tunas secara penuh demi pelindungan ruang digital,” ujar Meutya.
Platform yang Sudah Patuh
Hingga saat ini, pemerintah mencatat sejumlah platform global telah memenuhi ketentuan PP Tunas secara penuh, antara lain:
- Meta Platforms (Threads, Instagram, Facebook)
- X
- Bigo Live
Kepatuhan ini menjadi standar yang diharapkan dapat diikuti oleh platform lain, termasuk Google dan YouTube. (*)
Poin Utama Berita
- Pemerintah beri “kartu merah” kepada Google terkait YouTube
- YouTube dinilai belum patuh aturan PSE (PP Tunas)
- Sanksi dimulai dari teguran administratif
- Ancaman pemblokiran jika tidak ada perbaikan
- Pemerintah fokus lindungi ruang digital anak dan remaja
- Meta, X, dan Bigo Live sudah patuh regulasi
- Google diminta segera menunjukkan iktikad baik

















