Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp530,3 Triliun di 2025 untuk Dorong UMKM dan Investasi - Sentra Pos

Pemerintah Gelontorkan Insentif Pajak Rp530,3 Triliun di 2025 untuk Dorong UMKM dan Investasi

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah terus memanfaatkan kebijakan perpajakan dan kepabeanan sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Kebijakan ini tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga diarahkan untuk memberikan berbagai insentif fiskal kepada masyarakat dan dunia usaha.

Pada tahun 2025, pemerintah memperkirakan belanja perpajakan mencapai Rp530,3 triliun, atau meningkat 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Belanja perpajakan tersebut merupakan potensi penerimaan pajak yang tidak dipungut negara sebagai bentuk dukungan terhadap sektor-sektor prioritas.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa belanja perpajakan tersebut merupakan implementasi kebijakan yang memberikan pembebasan atau keringanan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rp530,3 triliun atau naik 2,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya berupa belanja perpajakan. Artinya, Direktorat Jenderal Pajak mengaplikasikan aturan sehingga yang seharusnya membayar pajak diberikan pembebasan sebagai bentuk dukungan pemerintah,” ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Belanja perpajakan 2025 tersebut antara lain dialokasikan untuk pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas bahan makanan, serta pemberian insentif bagi sektor pendidikan, transportasi, dan kesehatan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kualitas layanan publik.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerapan pajak final dan tarif khusus. Di sisi lain, untuk mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan tax holiday dan tax allowance bagi dunia usaha.

Belanja perpajakan tersebut memberikan manfaat langsung kepada berbagai kelompok, mulai dari rumah tangga yang menikmati pembebasan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh), pelaku UMKM, hingga perusahaan besar dalam rangka memperkuat iklim investasi nasional.

Selain instrumen perpajakan, pemerintah juga menyalurkan insentif melalui kebijakan kepabeanan. Pada 2025, nilai insentif kepabeanan diperkirakan mencapai Rp40,4 triliun, yang mencakup penangguhan dan pembebasan bea masuk, terutama bagi pelaku usaha di kawasan berikat dan kawasan ekonomi khusus (KEK).

Insentif kepabeanan lainnya meliputi pengembalian bea masuk melalui skema kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), serta pembebasan bea masuk atas impor barang untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi.

“Dengan tidak dipungutnya bea masuk, insentif ini membantu dunia usaha agar dapat beroperasi lebih efisien dengan biaya yang lebih rendah,” pungkas Suahasil.

Pemerintah berharap berbagai kebijakan insentif fiskal tersebut mampu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, memperkuat daya saing industri, serta mendorong pemerataan manfaat pembangunan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)