JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (3/3/2026) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi guna menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri.
“Pemerintah mengumumkan paket stimulus ekonomi lanjutan terkait Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri 1447 H/2026 M,” ujarnya.
THR ASN: Rp55 Triliun untuk 10,5 Juta Aparatur
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat 10 persen dibanding tahun sebelumnya, untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara yang meliputi ASN (termasuk PPPK), TNI, Polri, serta pensiunan.
Komponen THR diberikan 100 persen penuh, meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi




















