THR telah disalurkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan kepada:
-
2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri
-
4,3 juta ASN daerah
-
3,8 juta pensiunan
Airlangga menegaskan THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada Juni.
THR Sektor Swasta: Wajib Penuh, Tak Boleh Dicicil
Untuk sektor swasta, THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan menerima 1 bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat 26,5 juta pekerja penerima upah. Nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun, yang diharapkan mampu mendorong konsumsi domestik secara signifikan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tepat waktu.
Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah membentuk Posko Satgas THR 2026 yang terintegrasi secara nasional.
BHR Ojol: Minimal 25% dari Rata-Rata Pendapatan
Selain THR, pemerintah juga mendorong pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Sebanyak 850 ribu mitra pengemudi diproyeksikan menerima BHR dengan total nilai sekitar Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Ketentuan BHR:




















