Diberikan kepada mitra aktif minimal 12 bulan terakhir.
Besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir.
Dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, diimbau H-14.
Perusahaan wajib transparan dalam perhitungan.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.
Paket Stimulus Tambahan Jelang Lebaran
Sebelumnya, pemerintah juga meluncurkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup:
-
Diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar.
-
Bantuan pangan Rp14,09 triliun berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga penerima manfaat.
-
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kombinasi kebijakan THR, BHR, dan stimulus tambahan diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi, memperkuat konsumsi domestik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I–II 2026. (*)




















