Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Pemerintah Matangkan Skema Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Cegah Moral Hazard

30
×

Pemerintah Matangkan Skema Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Cegah Moral Hazard

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah masih menyempurnakan tata kelola kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan agar implementasinya berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan moral hazard maupun potensi penyalahgunaan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan, penyempurnaan sistem menjadi fokus utama sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

“Progresnya masih pada penyempurnaan sistem tata kelola agar pelaksanaannya betul-betul efektif. Tidak ada moral hazard, kesalahan, ataupun dinikmati oleh orang yang ingin meraup keuntungan,” ujar Muhaimin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).

Target Waktu Bergeser ke Awal 2026

Muhaimin—yang akrab disapa Cak Imin—menyebut proses pematangan kebijakan masih terus berjalan. Pemerintah ingin memastikan skema pemutihan tidak disalahgunakan dan benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.

Ia mengakui target pelaksanaan yang semula direncanakan pada akhir 2025 mengalami penyesuaian.

“Ya, kemungkinan di awal tahun ini,” ujarnya.

Anggaran Masih Dikaji

Terkait kebutuhan anggaran, Cak Imin mengatakan pemerintah masih melakukan pengecekan lanjutan. Sebelumnya, pada akhir 2025, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk mendukung rencana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini tidak berlaku umum. Pemutihan hanya akan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria tertentu, terutama peserta mandiri yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

BPJS: Hanya untuk Peserta Beralih ke PBI

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan ditujukan bagi peserta yang masih memiliki tunggakan meski status kepesertaannya telah berubah.

“Pemutihan itu untuk orang yang sudah pindah komponen. Dulunya mandiri, kemudian pindah ke PBI, maka tunggakan itu dihapus,” jelas Ghufron.

Ia menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Artinya, hanya peserta yang terdaftar dalam DTSEN dan tergolong miskin atau tidak mampu yang berhak mendapatkan pemutihan.

“Dia harus masuk DTSEN dan benar-benar orang yang tidak mampu,” tegasnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memulihkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat rentan, sekaligus menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui tata kelola yang akuntabel dan berkeadilan. *

Example 300250