JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah mempercepat penyusunan regulasi rumah susun (rusun) subsidi di kawasan perkotaan sebagai landasan dimulainya pembangunan pada tahun 2026. Langkah ini ditegaskan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait seiring komitmen pemerintah mendorong sektor perumahan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Maruarar menjelaskan, pembahasan bersama Kementerian Hukum difokuskan pada penyusunan draf aturan rusun subsidi agar pembangunan dapat segera dieksekusi, terutama terkait pemanfaatan lahan di wilayah perkotaan.
“Tahun ini kita akan memulai pembangunan, sehingga dibuat terobosan-terobosan hukum supaya lahan-lahan bisa dipakai,” ujar Maruarar kepada awak media di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Perlindungan Konsumen dan Iklim Usaha
Selain aspek lahan, Maruarar juga menyoroti pengaturan bunga pembiayaan perumahan agar hak masyarakat terlindungi tanpa menghambat iklim usaha pengembang.
“Karena arahan Bapak Presiden, sektor perumahan ini bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Jadi aturannya harus adil bagi masyarakat dan dunia usaha,” katanya.
Meikarta Masuk Opsi Lokasi Rusun Subsidi
Terkait lokasi pembangunan, Maruarar mengaku telah meminta data kesiapan lahan dari Perum Perumnas serta pengembang swasta. Salah satu kawasan yang masuk dalam pertimbangan adalah Meikarta.
“Kita lihat kesiapannya. Tapi salah satunya di Meikarta,” ungkapnya.
Target BSPS dan FLPP 2026
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian PKP Imran menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan dukungan pembiayaan perumahan pada 2026 untuk memperkuat target pembangunan nasional.
Pemerintah menargetkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 400 ribu unit pada 2026, yang bersumber dari APBN.
“BSPS yang ada di APBN saat ini sebanyak 400 ribu unit,” ujar Imran.
Selain itu, kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ditingkatkan menjadi 350 ribu unit. Imran menambahkan, penyaluran BSPS masih didominasi wilayah perdesaan karena tingginya jumlah rumah tidak layak huni.
“Sampai hari ini, yang terbesar itu di perdesaan sekitar 160 ribu unit, sisanya terbagi antara perkotaan dan pesisir,” jelasnya.
Dukung Target 3 Juta Rumah
Imran memastikan seluruh daerah akan memperoleh alokasi BSPS pada 2026 berdasarkan indikator yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain tingkat kemiskinan ekstrem, gini ratio, angka kemiskinan, serta data Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan percepatan regulasi rusun subsidi dan dukungan pembiayaan tersebut, pemerintah berharap program perumahan mampu menopang target pembangunan 3 juta rumah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional. *
