JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah Indonesia berencana merombak total sistem distribusi LPG subsidi 3 kilogram (kg) mulai tahun ini. Kebijakan baru tersebut mencakup kewajiban penggunaan KTP saat pembelian, penerapan satu harga LPG 3 kg secara nasional, serta pengetatan distribusi berbasis data sosial ekonomi agar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Laode Sulaeman, menjelaskan regulasi baru ini dirancang untuk memperbaiki tata kelola LPG subsidi yang selama ini rawan penyalahgunaan.
“Kita ingin distribusi gas subsidi tepat sasaran dan seluruh masyarakat yang berhak merasakan harga yang sama dan sesuai,” ujar Laode dalam podcast resmi Kementerian ESDM, Minggu (8/2/2026).
Bertahap, Dimulai dengan Uji Coba
Pemerintah tidak akan langsung menerapkan kebijakan ini secara nasional. Uji coba (piloting project) akan dilakukan terlebih dahulu di sejumlah wilayah, salah satunya Jakarta Selatan, guna mengantisipasi kendala teknis dan sosial.
“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya. Jika langsung diterapkan nasional tanpa kesiapan, bisa menimbulkan kekacauan. Karena itu, sekarang kami uji coba lebih dulu di daerah tertentu,” jelas Laode.
Pembelian Wajib KTP, Dinilai Siap Secara Teknologi
Terkait kewajiban penggunaan KTP untuk membeli LPG 3 kg, Laode menilai tidak ada kendala berarti. Dukungan teknologi informasi hingga tingkat desa dinilai cukup memadai untuk pengawasan distribusi berbasis identitas.
Pemerintah juga telah menginstruksikan Pertamina untuk melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat agar siap menghadapi perubahan aturan.
Berbasis Data BPS, Hanya untuk Masyarakat Berhak
Berbeda dari rencana awal yang hanya merevisi Peraturan Presiden, pemerintah akhirnya memilih mengubah regulasi secara menyeluruh. Salah satu poin krusial adalah pembatasan pembelian LPG 3 kg berdasarkan data desil ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS).
“Acuannya data BPS. Desil ekonomi akan menentukan siapa yang berhak membeli LPG 3 kg, sehingga subsidi benar-benar dinikmati kelompok menengah ke bawah,” tegas Laode.
Rantai Distribusi Diperketat hingga Sub Pangkalan
Selain pembatasan konsumen, alur distribusi LPG 3 kg juga diperketat. Tidak hanya agen dan pangkalan, sub pangkalan akan dilibatkan sebagai mata rantai resmi distribusi untuk memperkuat pengawasan.
“Dengan sistem yang lebih terstruktur—agen, pangkalan, hingga sub pangkalan—monitoring peredaran LPG subsidi akan lebih mudah dan transparan,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini mampu menutup celah penyelewengan, mencegah penimbunan, serta memastikan LPG 3 kg benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Meski demikian, pemerintah mengakui tantangan implementasi masih ada, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur, sehingga sosialisasi dan pendampingan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.*




















