Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASI & PEMERINTAHANEKONOMI & BISNIS

Pemerintah Siapkan Aturan Batas Nikotin dan Tar Rokok, Kemenko PMK Janji Serap Aspirasi Petani hingga Industri

142
×

Pemerintah Siapkan Aturan Batas Nikotin dan Tar Rokok, Kemenko PMK Janji Serap Aspirasi Petani hingga Industri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan komitmennya untuk menyerap berbagai aspirasi pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi mengenai pembatasan kadar tar dan nikotin pada produk tembakau.

Pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan masyarakat, tetapi juga dampak ekonomi terhadap petani tembakau, pekerja industri, serta pelaku usaha.

Menteri Koordinator PMK Pratikno mengatakan proses penyusunan aturan tersebut dilakukan dengan membuka ruang dialog bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai industri tembakau nasional.

“Kebijakan ini harus mampu menjembatani berbagai kepentingan, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun keberlangsungan industri dan petani tembakau,” ujar Pratikno, Sabtu (14/3/2026).

Industri Tembakau Serap Banyak Tenaga Kerja

Pratikno mengakui bahwa industri hasil tembakau (IHT) memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Selain memberikan pemasukan signifikan bagi negara melalui cukai, sektor ini juga menyerap jutaan tenaga kerja, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga pedagang.

Ia bahkan mengungkapkan memiliki kedekatan emosional dengan sektor tembakau karena tumbuh di lingkungan pedesaan yang menggantungkan penghasilan dari tanaman tersebut.

“Saya memahami betul bahwa sektor tembakau selama ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga, terutama di daerah pedesaan,” katanya.

Batas Nikotin dan Tar Harus Segera Ditentukan

Regulasi mengenai batas maksimal kadar nikotin dan tar merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, pemerintah diberikan waktu satu tahun untuk menyusun ketentuan teknis terkait batas maksimal kandungan nikotin dan tar pada produk tembakau.

Artinya, keputusan mengenai regulasi tersebut harus diselesaikan paling lambat sebelum 31 Juli 2025.

Libatkan Banyak Kementerian

Dalam proses penyusunannya, Kemenko PMK juga melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk:

  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin)

  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

  • Kementerian kesehatan dan lembaga terkait lainnya

Koordinasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi lintas kementerian guna memastikan kebijakan yang dihasilkan bersifat komprehensif dan adil bagi semua pihak.

Masukan Akademisi hingga Petani Tembakau

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK Sukadiono mengatakan pihaknya juga telah melakukan hearing dengan berbagai kelompok masyarakat.

Masukan yang dihimpun berasal dari akademisi, asosiasi pekerja, organisasi kesehatan, hingga perwakilan petani tembakau.

“Setiap masukan tidak sekadar formalitas. Semua saran akan menjadi basis data penting dalam proses penyusunan kebijakan,” jelas Sukadiono.

Menurutnya, saat ini proses tersebut masih berada pada tahap awal kajian.

Hasil kajian nantinya akan dibahas lebih lanjut melalui rapat koordinasi tingkat eselon I hingga rapat tingkat menteri sebelum diputuskan secara resmi.

Pemerintah berharap regulasi yang dihasilkan dapat melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi sektor tembakau di Indonesia. (*)

Example 300250