JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan resmi terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir aplikasi menjelang Lebaran 2026. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) sebagai bentuk komitmen peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi berbasis aplikasi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pembahasan aturan BHR saat ini masih dalam tahap finalisasi bersama para aplikator dan instansi terkait.
“Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE (Surat Edaran) menteri-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, pengumuman BHR akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja formal. Saat ini, pemerintah bersama Kementerian Sekretariat Negara masih melakukan penyempurnaan substansi dokumen resmi sebelum diumumkan ke publik.
Skema dan Besaran BHR Masih Difinalisasi
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan besaran pasti BHR 2026. Rincian teknis mengenai nominal dan mekanisme perhitungan masih menunggu pengumuman resmi dalam SE Menteri Ketenagakerjaan.
Apabila mengacu pada skema tahun 2025, besaran BHR dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra selama 12 bulan terakhir.
Sebagai ilustrasi, apabila rata-rata pendapatan bersih mitra mencapai Rp4.000.000 per bulan, maka estimasi BHR yang diterima sebesar Rp800.000.
Namun demikian, besaran tersebut juga mempertimbangkan proporsi kinerja dan tingkat produktivitas mitra. Artinya, pengemudi dan kurir dengan performa tinggi serta tingkat aktivitas konsisten berpotensi memperoleh nominal lebih besar dibandingkan mitra dengan intensitas kerja lebih rendah.
Dorong Kesejahteraan Mitra Jelang Lebaran
Program BHR ini diharapkan menjadi tambahan pendapatan signifikan bagi mitra pengemudi dan kurir aplikasi dalam menghadapi kebutuhan meningkat saat Lebaran. Pemerintah menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk kolaborasi antara regulator dan sektor swasta dalam memperkuat perlindungan serta kesejahteraan pekerja ekonomi digital.
Sejumlah platform aplikasi disebut telah menyatakan komitmen untuk memberikan bonus kepada mitra pada 2026. Detail teknis pelaksanaan dan mekanisme pencairan akan diumumkan secara resmi setelah Surat Edaran diterbitkan.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah progresif dalam menjawab dinamika hubungan kemitraan di sektor transportasi dan logistik berbasis aplikasi, sekaligus mempertegas peran negara dalam memastikan perlindungan sosial bagi pekerja nonformal. (*)




















