Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Pemkab Kediri Perketat Monev Revitalisasi Pasar Ngadiluwih, Kontraktor Terancam Teguran

20
×

Pemkab Kediri Perketat Monev Revitalisasi Pasar Ngadiluwih, Kontraktor Terancam Teguran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEDIRI | Sentrapos.co.idPemerintah Kabupaten Kediri secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai kesepakatan selama masa perpanjangan waktu, dengan tetap menjaga mutu dan kualitas pekerjaan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri, Tutik Purwaningsih, mengatakan bahwa pengawasan lapangan terus dilakukan guna mencocokkan progres pekerjaan dengan time schedule dan action plan yang telah disepakati.

“Hasil monitoring kami menunjukkan pekerjaan masih belum sesuai dengan action plan maupun target bobot yang telah ditentukan,” ujar Tutik saat melakukan monev di lokasi proyek.

Progres 97,7 Persen, Sejumlah Pekerjaan Belum Optimal

Berdasarkan hasil monev pada minggu ke-38, progres pembangunan Pasar Ngadiluwih secara keseluruhan telah mencapai 97,7 persen. Namun, masih terdapat sejumlah pekerjaan yang belum memenuhi target, antara lain:

  • Pagar, pintu masuk–keluar, dan gapura yang belum menunjukkan hasil signifikan

  • Pekerjaan mushola

  • Finishing kios

  • Pekerjaan lantai, termasuk los basah

  • Penyelesaian fasad bangunan yang masih dalam evaluasi

“Evaluasi hari ini menunjukkan kontraktor belum menunjukkan komitmen penuh terhadap action plan dan time schedule yang telah disepakati,” ungkap Tutik.

Kontraktor Akan Diberi Teguran

Sebagai bentuk pengendalian proyek, Pemkab Kediri berencana mengeluarkan surat teguran kepada pihak kontraktor. Teguran tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi agar kontraktor segera melakukan percepatan pekerjaan.

Diketahui, sesuai kontrak awal, proyek revitalisasi Pasar Ngadiluwih seharusnya rampung pada 23 Desember 2025. Karena belum selesai, kontraktor mendapat perpanjangan waktu 7 hari hingga 30 Desember 2025. Selanjutnya, kontraktor kembali mengajukan permohonan tambahan waktu dan diberikan kesempatan penyelesaian selama 30 hari hingga 29 Januari 2026.

Selama masa perpanjangan tersebut, kontraktor dikenakan denda sekitar Rp23 juta per hari, terhitung sejak 31 Desember 2025.

Target Operasi 2026, Mutu Tetap Jadi Prioritas

Tutik menegaskan bahwa sesuai arahan Hanindhito Himawan Pramana, Pasar Ngadiluwih harus mulai beroperasi pada tahun 2026. Karena itu, tim direksi proyek terus mendorong percepatan pekerjaan agar manfaat revitalisasi segera dirasakan pedagang dan masyarakat.

“Ketepatan waktu sesuai kontrak awal memang sudah terlewati, tetapi mutu dan kemanfaatan tidak boleh dikorbankan,” tegas Tutik.

Ia berharap percepatan pekerjaan dilakukan secara profesional agar pasar dapat berfungsi optimal sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat Ngadiluwih dan sekitarnya. *