LAMONGAN | Sentrapos.co.id — Pemerintah Kabupaten Lamongan menyalurkan bantuan sosial (bansos) Ramadhan kepada 46 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) guna memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak di wilayah setempat.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menegaskan bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan anak yatim, piatu, dan terlantar memperoleh perhatian serta pengasuhan yang layak.
“Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Pemerintah daerah tentu tidak bisa bekerja sendiri, sehingga melalui LKSA, yayasan, dan panti asuhan kami membangun kemitraan strategis agar pemenuhan hak anak menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya saat penyerahan simbolis di Lamongan, Selasa (3/3/2026).
2.517 Anak Diasuh 46 LKSA
Ketua Forum LKSA Lamongan, Nadzir, menyampaikan sebanyak 46 LKSA telah terdaftar dan memiliki izin operasional yang tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Pada 2026, jumlah anak yang diasuh tercatat 2.517 anak, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 2.706 anak. Penurunan ini dinilai sebagai salah satu indikator membaiknya kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, jumlah pengasuh tercatat sebanyak 482 orang, dengan masing-masing LKSA memiliki 10 hingga 15 pengasuh.
Bersumber dari Zakat dan Infak ASN
Ketua Baznas Lamongan, Bambang Eko Muljono, menjelaskan bantuan yang disalurkan berasal dari zakat dan infak masyarakat yang dihimpun Baznas. Sekitar 98 persen muzakki dan munfiq merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lamongan.
Setiap LKSA menerima paket bantuan berupa:
-
50 kilogram beras
-
1 dus minyak goreng
-
2 dus mi instan
-
10 kilogram gula
-
2 dus biskuit
-
Uang tunai sebesar Rp5,5 juta
Penyaluran dilakukan secara simbolis kepada perwakilan LKSA dan dilanjutkan distribusi ke seluruh lembaga penerima.
Komitmen Berkelanjutan
Bupati Yuhronur menegaskan kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang akan terus dievaluasi agar semakin tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi anak asuh.
Program ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga sosial, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan anak yang lebih optimal, khususnya di momentum Ramadhan 1447 Hijriah. (*)




















