MALANG | Sentrapos.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan work from home (WFH). Pengawasan dilakukan secara rutin oleh Inspektorat bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Bupati Malang, M. Sanusi, menegaskan bahwa WFH hanya berlaku bagi ASN di sektor nonpelayanan, sementara sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Saya mengharapkan ASN tetap melaksanakan pekerjaannya secara optimal selama WFH. Kinerja mereka akan dipantau langsung oleh Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Malang,” tegas Sanusi di Kepanjen, Jumat.
WFH Hanya untuk Nonpelayanan
Sanusi memastikan bahwa sejumlah sektor vital tidak terdampak kebijakan ini, seperti:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Perizinan
Seluruh ASN di sektor tersebut tetap wajib hadir dan bekerja di kantor guna menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
ASN Dilarang Keluar Rumah Saat Jam Kerja
Dalam aturan teknis yang diterbitkan melalui surat edaran resmi Pemkab Malang, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan ketat.
“ASN dilarang meninggalkan rumah selama jam kerja, harus responsif terhadap arahan pimpinan, dan siap hadir jika dibutuhkan,” ujar Sanusi.
Selain itu, ASN juga diwajibkan:
- Melakukan presensi melalui aplikasi resmi
- Mengirim laporan kinerja harian secara tertulis
- Tetap siaga terhadap instruksi atasan
Berbasis Edaran Mendagri
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN.
Pemkab Malang telah resmi memberlakukan WFH mulai hari ini sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja modern sekaligus mendukung efisiensi operasional.
Ancaman Sanksi bagi Pelanggar
Sanusi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar fleksibilitas kerja, melainkan bentuk disiplin baru yang tetap mengedepankan profesionalitas dan integritas ASN.
“Tentu ada risiko hukuman bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Pemerintah berharap sistem ini mampu meningkatkan kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan bertanggung jawab. (*)
Poin Utama Berita
- Pemkab Malang awasi ketat ASN selama WFH
- Inspektorat dan BKPSDM pantau langsung kinerja ASN
- WFH hanya berlaku untuk ASN nonpelayanan
- ASN dilarang keluar rumah saat jam kerja
- Wajib presensi online dan laporan kerja harian
- Sektor pelayanan tetap masuk kantor
- Pelanggaran aturan WFH terancam sanksi tegas

















