Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Pemkab Malang Perketat Penjagaan Perlintasan Kereta Tanpa Palang, Relawan Digaji dan Dilindungi BPJS

42
×

Pemkab Malang Perketat Penjagaan Perlintasan Kereta Tanpa Palang, Relawan Digaji dan Dilindungi BPJS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MALANG | Sentrapos.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperketat pengamanan perlintasan kereta api tanpa palang pintu sebagai langkah serius menekan risiko kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya menempatkan relawan di titik rawan, Pemkab Malang juga menggaji petugas secara rutin dan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebanyak 19 perlintasan sebidang atau jalur perlintasan langsung (JPL) di wilayah Kabupaten Malang kini dijaga penuh setiap hari oleh petugas yang bekerja secara bergiliran.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eko Margianto, mengatakan bahwa seluruh perlintasan sebidang di wilayahnya telah ditempatkan petugas penjaga.

“Di wilayah Kabupaten Malang terdapat 19 jalur perlintasan langsung dan saat ini semuanya sudah dijaga oleh relawan atau petugas,” ujar Eko, Senin (26/1/2026).

Empat Petugas Tiap Titik, Dibagi Tiga Shift

Eko menjelaskan, pada setiap perlintasan sebidang ditempatkan empat relawan, yang bertugas secara bergiliran dalam tiga shift per hari, sehingga pengamanan dapat dilakukan selama 24 jam.

Para relawan tersebut menerima gaji sebesar Rp1 juta per bulan serta mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Setiap relawan menerima gaji Rp1 juta dan iuran premi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp17.650,” jelasnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam meminimalkan potensi kecelakaan di perlintasan kereta api yang tidak dilengkapi palang pintu otomatis.

Anggaran dari APBD dan Dana Desa

Menurut Eko, pembiayaan gaji relawan penjaga perlintasan sebidang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang, dengan mekanisme pembayaran melalui pemerintah desa setempat atau Alokasi Dana Desa (ADD).

“Gaji relawan bersumber dari APBD Kabupaten Malang dan dibayarkan melalui pemerintah desa,” ungkapnya.

Bertahap Dilengkapi Palang Elektrik

Dari total 19 perlintasan sebidang, Eko menyebutkan bahwa delapan titik telah dilengkapi palang pintu elektrik dan pos jaga permanen. Sementara 11 titik lainnya masih menggunakan palang manual, yang dibangun melalui kolaborasi antara Pemkab Malang, Polres Malang, dan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Ke depan, secara bertahap palang manual akan diganti dengan palang elektrik dan dilengkapi pos jaga yang lebih representatif,” pungkas Eko.

Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta menekan angka kecelakaan di jalur perlintasan kereta api di Kabupaten Malang. (*)