Pemkab Sampang Perluas Program Desa Antikorupsi 2026, Dorong Pengawasan Partisipatif Libatkan Pers dan Warga - Sentra Pos

Pemkab Sampang Perluas Program Desa Antikorupsi 2026, Dorong Pengawasan Partisipatif Libatkan Pers dan Warga

Sampang | Sentrapos.co.id – Pemerintah Kabupaten Sampang terus memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa dengan memperluas program Desa Antikorupsi pada tahun 2026. Dalam pengembangannya, Pemkab Sampang menekankan pola pengawasan partisipatif yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk peran aktif pers dan lembaga sosial.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Sampang, Sudarmanta, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu ataupun takut untuk melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa.

“Kanal pelaporan kini dibuka seluas-luasnya, mulai melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan, hingga Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD),” ujar Sudarmanta kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Ia mengakui, keterlibatan pihak eksternal seperti pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa. Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi kunci untuk mencegah praktik penyimpangan yang selama ini kerap terjadi akibat minimnya pengawasan.

“Pers dan LSM sangat vital dalam memberikan masukan serta menyampaikan temuan di lapangan. Dengan pengawasan publik yang kuat, setiap program desa harus bisa dipertanggungjawabkan secara transparan tanpa kerumitan birokrasi,” jelasnya.

Dalam aspek pendampingan hukum, program Desa Antikorupsi di Kabupaten Sampang mendapatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang bersinergi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian. Namun demikian, Sudarmanta menekankan bahwa pendekatan utama yang digunakan bukan penindakan represif seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan pembinaan dan pencegahan sejak dini.

“Sinergi antarlembaga ini bertujuan untuk membimbing perangkat desa agar mampu menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi kementerian,” tegasnya.

Melalui perluasan program Desa Antikorupsi pada 2026, Pemkab Sampang berharap dapat membangun sistem pengawasan mandiri di tingkat desa. Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, tetapi berperan sebagai aktor aktif dalam mengawal pembangunan desa.

“Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pers, dan warga menjadi fondasi utama untuk mewujudkan Sampang yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di masa depan,” pungkas Sudarmanta. (*)