Site icon Sentra Pos

Pemkab Tulungagung Siapkan Rp50 Miliar Gaji 5.415 PPPK Paruh Waktu di APBD 2026

TULUNGAGUNG | Sentrapos.co.idPemerintah Kabupaten Tulungagung mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Alokasi tersebut dipastikan tidak memengaruhi komposisi belanja pegawai daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, mengatakan bahwa hingga akhir 2025 Pemkab Tulungagung telah mengangkat 5.415 PPPK paruh waktu, yang mayoritas berasal dari tenaga honorer bidang pendidikan, kesehatan, dan teknis.

“Sebanyak 5.415 PPPK paruh waktu telah diangkat, dan anggaran gajinya sudah kami siapkan dalam APBD 2026,” ujar Dwi Hari di Tulungagung, Minggu.

Masuk Belanja Barang dan Jasa

Ia menjelaskan, pembayaran gaji PPPK paruh waktu tersebut bersumber dari APBD melalui kode rekening belanja barang dan jasa, sehingga tidak tercatat dalam pos belanja pegawai.

“Mekanisme ini sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang mengatur bahwa gaji pegawai jasa kerja, termasuk PPPK paruh waktu, dibebankan pada belanja barang dan jasa,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu tidak berdampak pada struktur belanja pegawai Pemkab Tulungagung.

“Karena masih masuk belanja barang dan jasa, komposisi belanja pegawai daerah tetap aman dan tidak terdampak,” tambahnya.

Gaji Disesuaikan Beban Kerja

Untuk tahun anggaran 2026, Pemkab Tulungagung mengalokasikan sekitar Rp50 miliar dari pos belanja barang dan jasa khusus untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

Dwi Hari menyebutkan, besaran gaji PPPK paruh waktu bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta per bulan, tergantung jenis pekerjaan dan beban tugas masing-masing pegawai.

“Gaji terendah diterima guru sekolah dasar, sementara guru sekolah menengah pertama sekitar Rp400 ribu per bulan. Besaran tersebut masih sama seperti saat yang bersangkutan berstatus sebagai tenaga jasa kerja,” ujarnya.

Belanja Pegawai Masih di Atas 30 Persen

Sementara itu, terkait struktur APBD Tulungagung 2026, Dwi Hari mengungkapkan bahwa belanja pegawai masih berada di kisaran 33 persen dari total APBD sekitar Rp3,2 triliun, atau masih di atas batas mandatory spending 30 persen.

Pemerintah daerah, lanjut dia, terus berupaya menekan persentase belanja pegawai melalui peningkatan pendapatan daerah.

“Jika pendapatan daerah meningkat, otomatis persentase belanja pegawai akan turun. Itu yang terus kami upayakan agar tetap sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version