MALANG | Sentrapos.co.id — Pemerintah Kota Kota Malang memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik pada Idul Fitri 1447 Hijriah.
Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk mendukung tugas kedinasan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami menganjurkan agar mobil dinas tidak digunakan untuk mudik. Fasilitas negara hanya untuk menunjang pekerjaan, bukan kepentingan pribadi,” ujar Ali Muthohirin kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Mobil Dinas Hanya untuk Kepentingan Tugas
Ali menjelaskan bahwa kendaraan dinas melekat pada jabatan ASN untuk mendukung mobilitas kerja dan tanggung jawab pelayanan publik.
Karena itu, saat memasuki masa cuti bersama Lebaran, aktivitas mudik dianggap sebagai agenda pribadi yang tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Ketika melaksanakan tugas kedinasan silakan menggunakan mobil dinas, tetapi jika untuk mudik pribadi sebaiknya tidak digunakan,” tegas Ali.
Namun demikian, ia memberikan pengecualian apabila kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan tugas resmi yang bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri.
Misalnya untuk kegiatan protokoler pemerintah daerah atau agenda resmi kepala daerah.
Mobil Dinas Akan Diparkir di Balai Kota
Sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan kendaraan dinas, Pemkot Malang berencana menginstruksikan seluruh ASN untuk memarkirkan mobil dinas di lingkungan pusat pemerintahan sebelum masa cuti bersama dimulai.
Langkah tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran.
“Ada rencana anjuran tambahan agar semua mobil dinas diparkir di Balai Kota sebelum cuti resmi Lebaran dimulai,” kata Ali.
Pelanggar Akan Diberi Teguran
Pemerintah Kota Malang juga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dikenai sanksi berupa teguran hingga peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada ASN yang melanggar, akan kami berikan teguran lisan hingga sanksi peringatan,” pungkas Ali.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kedisiplinan aparatur serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya. (*)




















