SURABAYA | Sentrapos.co.id – Pemerintah Kota Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 tetap diberikan kepada seluruh aparatur, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu.
Kebijakan ini menjadi perhatian karena pemberian THR bagi PPPK paruh waktu tidak secara spesifik diatur dalam regulasi pemerintah pusat. Meski demikian, Pemkot Surabaya memutuskan tetap memberikan THR minimal Rp2 juta per orang.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kontribusi para pegawai terhadap pelayanan publik.
“Kami berhitung betul sesuai dengan kekuatan APBD. Saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda untuk melakukan perhitungan agar semua pegawai bisa menerima THR,” kata Eri Cahyadi.
APBD Surabaya Terpangkas Rp1 Triliun
Eri mengakui kebijakan pemberian THR tahun ini menghadapi tantangan karena ruang fiskal daerah semakin terbatas.
Hal itu terjadi setelah anggaran daerah mengalami pemotongan hingga sekitar Rp1 triliun dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap berkomitmen memberikan THR kepada seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu.
“APBD kita memang dipotong sekitar Rp1 triliun. Tetapi kami tetap meminta Sekda menghitung kembali agar semua pegawai tetap mendapatkan THR,” tegas Eri.
PPPK Paruh Waktu Tetap Mendapat THR
Kebijakan tersebut disampaikan Eri Cahyadi melalui rapat daring bersama jajaran Pemkot Surabaya pada Jumat (13/3/2026).
Dasar kebijakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional, yaitu berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan nilai gaji.
Namun, untuk PPPK paruh waktu, ketentuan pemberian THR tidak diatur secara spesifik dalam PP tersebut.
Jika dihitung menggunakan skema proporsional, nilai THR PPPK paruh waktu diperkirakan hanya sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu.
Eri menilai angka tersebut terlalu kecil dibandingkan kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
“Saya bilang, bagaimana pun PPPK paruh waktu ini berjuang bersama pemerintah kota. Ini rumah besar kita bersama, maka harus dihitung agar mereka tetap mendapatkan THR yang layak,” ujarnya.
PPPK Paruh Waktu Terima Rp2 Juta
Setelah dilakukan penghitungan ulang oleh jajaran Pemkot Surabaya, diputuskan bahwa:
-
PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap menerima THR sebesar satu kali gaji
-
PPPK paruh waktu menerima THR sebesar Rp2 juta per orang
“Meski aturannya tidak ada, saya tetap memutuskan memberikan Rp2 juta untuk PPPK paruh waktu,” kata Eri.
Lebih dari 14 Ribu PPPK Paruh Waktu
Saat ini jumlah PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Surabaya mencapai sekitar 14.561 orang.
Mereka merupakan tenaga yang sebelumnya berstatus non-ASN dan kemudian diakomodasi melalui skema PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga honorer sejak awal 2026.
Eri berharap seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat terus menjaga kinerja dan reputasi Pemerintah Kota Surabaya.
“Kalau mendapatkan 100 persen THR, saya berharap kinerja ASN Surabaya tetap dipertahankan,” kata Eri.
Pemerintah Pusat Siapkan THR ASN Rp55 Triliun
Di tingkat nasional, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR Lebaran 2026 bagi:
-
ASN
-
PPPK
-
TNI/Polri
-
Pensiunan PNS
Pencairan THR dilakukan bertahap sejak 26 Februari 2026 dan ditargetkan selesai paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Namun kebijakan THR untuk PPPK paruh waktu tetap bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah.
Sejumlah daerah yang telah memberikan THR kepada PPPK paruh waktu antara lain Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur. (*)




















