Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASI & PEMERINTAHAN

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset Negara, Waduk Unesa hingga Kolam Renang Brantas Jadi Prioritas

52
×

Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim Selamatkan Aset Negara, Waduk Unesa hingga Kolam Renang Brantas Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
*Foto Antara
*Foto Antara
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam upaya pemulihan dan pengamanan aset negara yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen serius pemerintah daerah untuk memastikan seluruh aset milik negara dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Perjanjian ini mengacu pada Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 7 Tahun 2025, yang memperluas kewenangan bidang pemulihan aset untuk mendukung kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah,” ujar Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (5/3/2026).

Waduk Unesa Sudah Kembali ke Pemkot

Eri menjelaskan bahwa upaya penyelamatan aset daerah telah dilakukan sejak beberapa periode kepemimpinan wali kota sebelumnya. Sinergi antara Pemkot Surabaya dan Kejati Jatim juga telah membuahkan hasil nyata.

Salah satu contohnya adalah pengembalian Waduk Unesa yang kini telah resmi kembali dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya.

“Kemarin peresmiannya Waduk Unesa sudah diserahkan kembali kepada pemerintah kota dengan nama Adi Aksa. Insyaallah tahun ini akan segera kita bangun agar bisa dimanfaatkan kembali oleh masyarakat,” jelasnya.

Kolam Renang Brantas dan Aset PDAM Jadi Target

Selain Waduk Unesa, Pemkot Surabaya juga menargetkan beberapa aset strategis lain yang hingga kini masih bersengketa.

Dua aset yang menjadi perhatian utama antara lain:

  • Aset PDAM di kawasan Basuki Rahmat

  • Kolam Renang Brantas, yang dikenal sebagai salah satu ikon Kota Surabaya

“Kolam Renang Brantas itu adalah aset ikonik Kota Surabaya. Namun sampai hari ini masih ada dua kepemilikan. Kami berharap melalui kerja sama ini aset-aset negara bisa kembali untuk kemaslahatan warga,” kata Eri.

Kendala Klaim Mendadak dari Pihak Ketiga

Eri juga mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang sering dihadapi dalam proses penyelamatan aset adalah munculnya klaim mendadak dari pihak ketiga.

Menurutnya, terdapat beberapa kasus di mana pemerintah kota telah memiliki sertifikat resmi, namun tiba-tiba muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan dengan dokumen lama.

“Kita sudah pegang sertifikat dan tidak pernah ada masalah. Tapi tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain. Ada sekitar lima aset yang benar-benar sengketa seperti itu,” ujarnya.

Karena itu, Pemkot Surabaya membutuhkan pendampingan hukum dari Kejati Jatim untuk melakukan proses “pembersihan aset” di wilayah Kota Surabaya.

Kejati Jatim Siap Telusuri Aset Bermasalah

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa penguatan peran bidang pemulihan aset merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjaga kekayaan negara dan daerah.

“Bidang pemulihan aset memiliki wewenang melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan hingga perampasan aset hasil tindak pidana untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak,” jelas Agus.

Ia menegaskan kerja sama ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah.

Setelah penandatanganan kerja sama tersebut, Kejati Jatim akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Pemkot Surabaya guna memetakan aset-aset yang perlu segera ditindaklanjuti secara hukum.

“Setelah ini kami akan melakukan rapat dengan Pemkot Surabaya untuk menentukan aset-aset mana yang urgen dan apa kendalanya agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelamatan aset negara sekaligus memastikan seluruh aset daerah dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Surabaya. (*)

Example 300250