SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Kota Surabaya melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk sebagai sarana transportasi mudik Hari Raya Idul Fitri 2026.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan seluruh kendaraan dinas milik ASN harus dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan sebelum libur Lebaran.
“Seluruh kendaraan dinas ASN dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik ke luar kota,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Selasa (10/3/2026).
Mobil Dinas Wajib Dikumpulkan H-1 Lebaran
Eri menjelaskan kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan dan pelayanan publik, bukan untuk aktivitas pribadi.
Karena itu, seluruh mobil dinas diwajibkan dikandangkan atau diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Idul Fitri.
“Mudik Lebaran adalah kepentingan pribadi, bukan kepentingan negara. Karena itu mobil dinas tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegasnya.
Pengecualian untuk Layanan Publik
Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan dinas yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Beberapa kendaraan yang masih diizinkan beroperasi selama libur Lebaran antara lain:
-
Mobil pengangkut sampah
-
Kendaraan operasional kedaruratan




















