Mobil pengawal operasional
Namun kendaraan tersebut tetap hanya boleh digunakan untuk tugas pelayanan di wilayah Surabaya, bukan untuk perjalanan keluar kota.
“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” ujar Eri.
Pengawasan Mobil Dinas Diperketat
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas.
Mobil dinas akan didata dan diparkir di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, di antaranya:
-
Halaman Balai Kota Surabaya
-
Gedung Siola
Selain itu, kendaraan operasional yang masih bertugas akan diabsen setiap hari untuk memastikan penggunaannya sesuai aturan.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” jelasnya.
ASN Terancam Sanksi Berat
Eri menegaskan Pemkot Surabaya tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap aturan penggunaan kendaraan dinas tersebut.
ASN yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi akan dikenai sanksi tegas.
“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tegas Eri.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga disiplin aparatur pemerintah sekaligus memastikan fasilitas negara digunakan secara tepat sesuai peruntukannya. (*)




















