Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIPERISTIWA

Pemkot Surabaya Perketat Urbanisasi Pasca Lebaran 2026: Pendatang Tanpa Pekerjaan Terancam Ditolak

54
×

Pemkot Surabaya Perketat Urbanisasi Pasca Lebaran 2026: Pendatang Tanpa Pekerjaan Terancam Ditolak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah tegas untuk mengantisipasi lonjakan urbanisasi pasca Lebaran 2026. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar operasi yustisi bagi para pendatang baru yang masuk ke Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa setiap pendatang akan dipantau secara ketat, termasuk terkait pekerjaan dan sumber penghasilan yang dimiliki.

“Kalau tidak memiliki pekerjaan yang jelas, tentu akan kami pertimbangkan untuk tidak masuk ke Surabaya,” tegas Eri, Minggu (22/3/2026).

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mencegah dampak negatif urbanisasi, seperti meningkatnya jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), mulai dari pengemis, gelandangan, hingga potensi tindak kriminalitas.

Pemkot Surabaya juga akan melibatkan perangkat daerah hingga tingkat RT/RW untuk melakukan pengawasan terhadap arus masuk pendatang.

“Kami ingin memastikan siapa yang datang, apa pekerjaannya, dan di mana mereka tinggal. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota,” jelasnya.

Operasi Yustisi Diperketat

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya, M. Fikser, menyebut fenomena urbanisasi pasca Lebaran merupakan agenda rutin yang selalu diantisipasi setiap tahun.

Ia menegaskan, Surabaya tetap terbuka bagi siapa saja yang ingin mencari penghidupan, namun dengan syarat memiliki keterampilan dan tujuan yang jelas.

“Pendatang harus memiliki kesiapan, baik dari sisi pekerjaan maupun tempat tinggal. Jangan datang tanpa kepastian,” ujarnya.

Operasi yustisi nantinya akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan aparat kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP. Pendatang akan diperiksa kelengkapan administrasi, domisili, serta pekerjaan yang dimiliki.

Pengawasan Ketat dan Koordinasi Lintas Daerah

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menambahkan bahwa pengawasan juga akan dilakukan melalui koordinasi lintas daerah. Hal ini untuk memastikan tidak ada praktik penyaluran tenaga kerja ilegal atau janji pekerjaan palsu.

“Kalau ada yang datang dengan janji kerja, akan kami cek dokumen dan perusahaan yang dimaksud,” tegasnya.

Pemkot juga mengimbau warga Surabaya yang menerima pekerja dari luar daerah, seperti asisten rumah tangga, agar melaporkan keberadaan mereka kepada pengurus lingkungan setempat.

Langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial, keamanan, serta mencegah lonjakan masalah sosial di perkotaan.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap arus urbanisasi pasca Lebaran tetap terkendali dan tidak menimbulkan beban baru bagi kota. (*)