SURABAYA | Sentrapos.co.id – Surabaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas Fiber Optik (FO) yang tidak berizin sekaligus perapian kabel milik sejumlah provider, Sabtu (7/2/2026). Langkah ini dilakukan karena masih ditemukan pemasangan kabel FO tanpa izin resmi serta tidak memenuhi kewajiban sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya.
Kegiatan penertiban melibatkan personel gabungan dari berbagai perangkat daerah (PD), di antaranya Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada kabel utilitas FO yang terpasang tanpa izin berdasarkan data resmi pemerintah kota. Penindakan dilakukan untuk memastikan seluruh utilitas terpasang sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesemrawutan di ruang publik.
“Kami menertibkan kabel-kabel FO yang terpasang tanpa izin sesuai daftar yang kami miliki. Setelah itu, akan kami tata agar lebih rapi,” kata Zaini dalam siaran pers Humas Pemkot Surabaya, Senin (9/2/2026).
Selain kabel tanpa izin, Pemkot Surabaya juga melakukan penataan terhadap kabel FO milik provider yang telah mengantongi izin resmi. Penataan ini bertujuan menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan estetis.
“Yang sudah berizin tetap kita tata. Tujuannya agar kota tidak semrawut dan semakin indah, sesuai instruksi Bapak Presiden,” tegasnya.
Pada tahap awal, penertiban difokuskan di kawasan Jalan Dharmawangsa hingga Jalan Kertajaya, dari sisi utara hingga selatan. Kawasan tersebut dipilih sebagai titik awal karena tingkat kepadatan utilitas kabel yang tinggi.
“Kita mulai dari Jalan Dharmawangsa sampai Jalan Kertajaya. Pelaksanaan dimulai Sabtu (7/2),” ujar Zaini.
Zaini memastikan penertiban tidak berhenti di satu lokasi. Pemkot telah menyusun jadwal lanjutan agar penataan kabel FO dilakukan secara menyeluruh di berbagai wilayah Surabaya.
“Kami sudah menjadwalkan lanjutan pada Selasa (10/2), Rabu (11/2), dan Sabtu (14/2). Minggu berikutnya akan bergeser ke lokasi lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, alasan utama penertiban adalah masih banyaknya kabel FO yang dipasang tanpa izin serta tidak membayar kewajiban sewa kepada pemerintah kota. Sementara bagi provider yang telah taat aturan, pemkot melakukan perapian agar tidak mengganggu utilitas lain maupun keselamatan masyarakat.
“Yang tidak berizin dan tidak sewa kita tertibkan. Yang sudah berizin, kita rapikan agar tidak mengganggu kepentingan umum,” tegas Zaini.
Dalam satu pekan, terdapat empat titik yang menjadi sasaran penertiban sebelum berlanjut ke kawasan lain pada minggu berikutnya.
Zaini juga mengimbau para penyedia layanan jaringan FO untuk aktif bekerja sama dengan pemerintah kota. Menurutnya, komunikasi dengan pihak provider telah dilakukan dan ruang kolaborasi tetap terbuka.
“Kami sudah dua kali mengundang provider. Kalau bisa dirapikan sendiri tentu lebih baik. Surabaya tidak bisa dikerjakan sendiri, mari kita jaga dan tata kota ini bersama,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penertiban kabel FO dijadwalkan berlangsung bertahap, mulai Sabtu (7/2) di Jalan Kertajaya dan Jalan Dharmawangsa, Selasa (10/2) di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2) di Jalan Ambengan, serta Sabtu (14/2) di Jalan Kapas Krampung. Dalam kegiatan ini, Pemkot Surabaya mengerahkan truk sky walker, truk pengangkut, serta perlengkapan pengamanan lalu lintas. *




















