JAKARTA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) terus mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mencegah serta menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap dugaan kekerasan melalui layanan resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline kami atau PPA di 0852-1786-6445, hotline 0813-176-176-22, atau melalui layanan Jakarta Siaga 112,” ujar Dwi Oktavia.
Layanan Pengaduan Gratis 24 Jam
Dinas PPAPP memastikan seluruh layanan pengaduan melalui Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) dapat diakses secara gratis selama 24 jam penuh. Hal ini bertujuan agar korban maupun masyarakat bisa mendapatkan bantuan secara cepat dan tepat kapan pun dibutuhkan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Respons Kasus Dugaan Pelecehan
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang penumpang taksi online berinisial SKD (20) di kawasan Apartemen Istana Harmoni pada 14 Maret 2026.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku berinisial WAH (39) diduga memanfaatkan situasi selama perjalanan dengan membangun komunikasi yang berujung pada tindakan yang membuat korban merasa tidak aman.
Menanggapi kasus tersebut, Dinas PPAPP telah memberikan pendampingan intensif kepada korban setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Korban telah mendapatkan pendampingan psikososial dan konsultasi hukum. Kami akan terus mendampingi hingga proses hukum selesai,” jelas Dwi.
Perlindungan dan Pemulihan Korban
Selain pendampingan, korban juga telah ditempatkan di Rumah Perlindungan Sementara guna menjamin keamanan selama proses hukum berlangsung.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa penanganan kasus tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan kondisi psikologis korban secara menyeluruh.
Ratusan Kasus Terjadi Sepanjang 2026
Berdasarkan data Dinas PPAPP, sepanjang Januari hingga Desember 2026 tercatat sebanyak 322 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta.
Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan psikis, disusul kekerasan seksual sebanyak 146 kasus, serta kekerasan fisik.
“Kami berkomitmen memberikan layanan terintegrasi dari penanganan awal hingga pemulihan korban, sekaligus mendukung penegakan hukum,” tegasnya.
Pemprov DKI berharap keterlibatan aktif masyarakat dapat menjadi kunci dalam memutus rantai kekerasan serta menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. (*)
Poin Utama Berita
- Pemprov DKI dorong masyarakat aktif laporkan kekerasan perempuan dan anak
- Layanan pengaduan tersedia gratis 24 jam melalui hotline dan Jakarta Siaga 112
- Kasus dugaan pelecehan di Jakarta Pusat menjadi sorotan
- Korban telah mendapat pendampingan psikososial dan hukum
- Perlindungan diberikan melalui Rumah Perlindungan Sementara
- Tercatat 322 kasus kekerasan sepanjang 2026 di Jakarta
- Kekerasan psikis dan seksual mendominasi kasus

















