Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HEADLINE NEWS

Pemprov DKI Wajibkan Kelab Malam dan Diskotek Tutup Jelang Ramadan hingga Usai Lebaran 2026

29
×

Pemprov DKI Wajibkan Kelab Malam dan Diskotek Tutup Jelang Ramadan hingga Usai Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | Sentrapos.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mewajibkan sejumlah usaha pariwisata seperti kelab malam, diskotek, bar, mandi uap, hingga rumah pijat untuk tutup sementara selama periode Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, yang juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018.

Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menyampaikan bahwa penutupan berlaku satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran 2026.

“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, tetapi penyesuaian proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika dalam keterangan resmi, Selasa (17/2/2026).


Usaha Hiburan Dewasa Wajib Tutup

Selain kelab malam dan diskotek, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa yang berada di tempat hiburan juga diwajibkan tutup pada periode yang sama.

Namun, terdapat pengecualian bagi kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan hotel minimal bintang empat dan berada di kawasan komersial, serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.

Meski dikecualikan dari penutupan total, jam operasional tetap dibatasi, yakni pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.


Aturan Jam Operasional dan Closed Bill

Pemprov DKI juga mengatur kewajiban closed bill atau tutup buku satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.

Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha hiburan tetap diwajibkan tutup tanpa pengecualian.

Selain itu, pengumuman tersebut menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan.


Jaga Harmoni Sosial dan Pertumbuhan Pariwisata

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan tanpa mengabaikan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial.

Sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional, Jakarta dituntut mampu menjaga keseimbangan antara dinamika ekonomi dan sensitivitas sosial-keagamaan, khususnya pada momentum Ramadan dan Idulfitri. (*)

Example 300250