Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
BIROKRASIDAERAHPERISTIWA

Pemprov Jatim Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Pelat Merah Wajib Parkir di Kantor

97
×

Pemprov Jatim Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026, Pelat Merah Wajib Parkir di Kantor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | Sentrapos.co.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2026. Seluruh kendaraan dinas berpelat merah diwajibkan tetap terparkir di halaman kantor masing-masing selama masa libur Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memastikan kendaraan milik pemerintah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama periode libur Lebaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni menegaskan, pemerintah provinsi akan melakukan pemantauan ketat dan menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

“Pemprov Jatim melarang pemakaian mobil dinas untuk Lebaran, dan mobil dinas harus terparkir di halaman dinas,” ujar Indah Wahyuni di Surabaya, Jumat (13/3/2026).

Aturan Berlaku Mulai Masa Libur Lebaran

Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan, kebijakan tersebut bukan hal baru dan telah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya, seluruh kendaraan dinas harus berada di kantor masing-masing sebelum masa libur Lebaran dimulai pada 18 Maret 2026.

“Terakhir kita sampai tanggal 18 ya. Kalau yang melakukan work from anywhere (WFA), maka tanggal 15 sudah harus ditaruh di kantor,” jelasnya.

Ia menambahkan, ASN yang menjalankan skema Work From Anywhere (WFA) wajib mengembalikan kendaraan dinas lebih awal.

Rinciannya sebagai berikut:

  • ASN WFA: kendaraan dinas harus dikembalikan paling lambat 16 Maret 2026

  • ASN non-WFA: kendaraan dinas wajib berada di kantor 18 Maret 2026

Dengan mekanisme ini, seluruh kendaraan dinas dipastikan tidak digunakan selama periode mudik Lebaran.

Kendaraan Dinas untuk Layanan Publik Tetap Beroperasi

Meski demikian, Pemprov Jawa Timur tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki fungsi pelayanan publik dan membutuhkan kendaraan operasional selama libur Lebaran.

Beberapa instansi yang tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas antara lain:

  • Dinas Perhubungan

  • Dinas Kesehatan dan rumah sakit daerah

  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

Kendaraan dinas di instansi tersebut tetap digunakan untuk mendukung pelayanan masyarakat dan kesiapsiagaan darurat selama masa libur Hari Raya.

Sanksi Tegas bagi ASN yang Melanggar

BKD Jawa Timur memastikan akan melakukan pengawasan langsung di setiap dinas untuk memastikan aturan ini dipatuhi seluruh ASN.

Apabila ditemukan pelanggaran, ASN yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk mudik pribadi akan dikenai sanksi sesuai ketentuan disiplin pegawai.

“Kami siapkan sanksi, dan kami akan memonitor di masing-masing dinas,” tegas Yuyun.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara serta memastikan fasilitas dinas digunakan secara tepat sesuai peruntukannya.

Dengan aturan tersebut, Pemprov Jawa Timur berharap seluruh ASN dapat menjaga integritas dan disiplin dalam penggunaan fasilitas pemerintah, terutama selama periode libur panjang Lebaran. (*)