SURABAYA | Sentrapos.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan dugaan pembagian fee dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD perlu dikaji secara menyeluruh dan berbasis fakta hukum, agar tidak memunculkan kesimpulan prematur di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, menyampaikan setiap pernyataan dalam proses hukum harus dilengkapi kronologi dan alat bukti yang jelas.
“Kalau hanya muncul pernyataan sepenggal tanpa penjelasan lanjutan seperti kapan, di mana, dan bagaimana peristiwa itu terjadi, maka secara hukum belum tentu menggambarkan fakta yang utuh,” ujarnya di Surabaya, Kamis (19/2/2026).
Keterangan BAP dan Dugaan Persentase Fee
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) almarhum mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, disebutkan adanya dugaan pembagian fee dengan persentase beragam, mulai dari 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen untuk pejabat sekretariat daerah, hingga 3–5 persen untuk kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Adi menegaskan, setiap keterangan dalam proses penyidikan lazimnya akan didalami penyidik melalui penelusuran kronologi serta pengumpulan alat bukti sebelum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Klarifikasi Soal Gubernur Jatim
Jaksa sebelumnya mendalami pengetahuan Khofifah Indar Parawansa terkait dugaan praktik transaksional dana hibah Pokir DPRD Jatim.
Namun, Khofifah membantah mengetahui maupun menerima aliran dana sebagaimana yang berkembang dalam persidangan. Kehadirannya di persidangan disebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum sebagai saksi.
Adi juga menyebut perkara ini mendapat perhatian publik yang luas dan menjadi salah satu kasus dengan sorotan terbesar selama dirinya bertugas di Biro Hukum Pemprov Jatim.
Pengelolaan Hibah Diatur Regulasi
Pemprov Jatim menegaskan pengelolaan keuangan daerah, termasuk belanja hibah, telah diatur dalam regulasi yang jelas, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Menurut Adi, mekanisme hibah pemerintah daerah memiliki kewajiban pertanggungjawaban yang tegas, termasuk penggunaan dana sesuai peruntukan dan pelaporan oleh penerima hibah.
Ia menambahkan, hingga saat ini perkara tersebut belum masuk ke ranah yang memerlukan advokasi khusus dari Biro Hukum Setda Jatim.
“Peran biro hukum sebatas memberikan konsultasi hukum dan membantu penyampaian penjelasan kepada publik,” katanya.
Pemprov Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk menunggu proses hukum yang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas informasi yang beredar di ruang publik. (*)




















