GRESIK | Sentrapos.co.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan Indomaret di wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Aksi penganiayaan tersebut sempat viral setelah terekam kamera CCTV di dalam toko dan memperlihatkan pelaku memukul korban hingga mengalami luka memar.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (11/3/2026) malam di kawasan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Gresik, setelah sebelumnya sempat dilakukan penyelidikan oleh tim kepolisian.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf membenarkan bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan,” ujar Ipda Andi Muh. Asyraf, Jumat (13/3/2026).
Kronologi Penganiayaan di Toko Indomaret
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (1/3/2026) dini hari, saat korban berinisial KAC (26) tengah menjalani shift kerja malam di Toko Indomaret Kedungpring, Balongpanggang, Gresik.
Saat itu, pelaku RS datang ke toko bersama beberapa temannya. Kedatangan pelaku diduga dilatarbelakangi oleh emosi karena menuduh korban telah memfitnah istrinya.
Pelaku menganggap korban telah menyampaikan informasi yang menyebabkan istrinya diberhentikan dari pekerjaan di Indomaret karena dinilai tidak bekerja sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Merasa tersinggung dan emosi, pelaku kemudian meminta korban keluar dari dalam toko.
Namun situasi berubah menjadi aksi kekerasan ketika pelaku tiba-tiba memukul korban.
“Pelaku memukul korban hingga mengalami luka memar di bagian dahi sebelah kiri,” jelas pihak kepolisian.
Polisi Amankan Pelaku Setelah Penyelidikan
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Balongpanggang untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Satreskrim Polres Gresik di wilayah Kebomas.
“RS kami tangkap setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaannya,” tambah Ipda Andi Muh. Asyraf.
Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan rekaman kamera CCTV yang merekam secara jelas aksi penganiayaan tersebut.
Rekaman tersebut menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan pribadi tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan, terlebih di ruang publik yang dapat membahayakan keselamatan orang lain. (*)




















