Scroll untuk baca berita
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINALPERISTIWA

Sadis! Pemuda Mojokerto Ancam dan Tipu Pacar di Bawah Umur, Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Berulang

24
×

Sadis! Pemuda Mojokerto Ancam dan Tipu Pacar di Bawah Umur, Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Berulang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MOJOKERTO | Sentrapos.co.id – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Mojokerto. Pelaku berinisial SAG (27) diamankan setelah diduga melakukan tindakan kekerasan berulang terhadap pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (27/3/2026) di wilayah Kecamatan Dawarblandong. Saat ini, pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti. Saat ini sudah ditahan untuk proses hukum,” ujar Jinarwan, Selasa (31/3/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, hubungan antara pelaku dan korban telah berlangsung sejak Januari 2024. Saat itu, korban masih berusia di bawah umur. Keduanya diketahui tinggal di satu wilayah dusun yang sama.

Dalam kurun waktu Januari hingga Februari 2024, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan tersebut berulang kali di rumah korban saat kondisi sepi. Awalnya, pelaku menggunakan bujuk rayu dengan janji akan menikahi korban.

Namun dalam kejadian berikutnya, pelaku diduga mulai melakukan tekanan dan ancaman untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Ancaman tersebut antara lain berupa intimidasi, kekerasan fisik, serta tekanan psikologis.

“Pelaku juga mengirim pesan suara berisi ancaman kepada korban agar tetap menuruti keinginannya,” ungkap Jinarwan.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban tidak lagi mampu menahan tekanan dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah pisau, pakaian korban, dokumentasi lokasi kejadian, serta media penyimpanan berisi bukti pendukung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, kekerasan, dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana terhadap anak disertai kekerasan dan ancaman. Ancaman hukumannya berat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta memberikan edukasi tentang perlindungan diri dari tindakan kekerasan. (*)


Poin Utama Berita

  • Pemuda Mojokerto berinisial SAG (27) ditangkap polisi
  • Korban merupakan pacarnya sendiri yang masih berusia 16 tahun
  • Aksi terjadi berulang dalam periode Januari–Februari 2024
  • Pelaku menggunakan modus janji menikah dan ancaman kekerasan
  • Kasus terungkap setelah korban melapor ke orang tua
  • Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk senjata dan file digital
  • Pelaku dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP