SURABAYA | Sentrapos.co.id — Seorang pemuda asal Asemrowo, Surabaya, berinisial Khoirul Rosidi (27), harus berurusan dengan hukum setelah laporannya terkait kehilangan sepeda motor justru berujung penetapan dirinya sebagai tersangka.
Alih-alih menjadi korban pencurian, polisi mengungkap bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa untuk menutupi fakta sebenarnya.
Kasus ini bermula saat Khoirul mendatangi Polsek Wonokromo untuk melaporkan kehilangan sepeda motor pada akhir Februari 2026. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan adanya kejanggalan dalam keterangan yang diberikan.
“Keterangan pelapor berbelit-belit, sehingga kami lakukan pendalaman,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Iptu Warsito Adi, Selasa (17/3/2026).
Kronologi Terungkap: Dari Open BO hingga Laporan Palsu
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kejadian bermula saat tersangka melakukan pertemuan melalui aplikasi MiChat di sebuah penginapan di kawasan Wonokromo.
Saat berada di lokasi, seorang pria yang mengaku rekan temannya meminjam sepeda motor dengan alasan membeli rokok dan minuman. Namun, motor tersebut tidak pernah kembali.
Karena takut rahasianya diketahui oleh istrinya di Tangerang, tersangka kemudian membuat skenario seolah-olah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Laporan polisi dibuat sebagai bukti untuk meyakinkan keluarga.
“Awalnya tersangka mengaku kehilangan motor. Namun setelah didalami, ia mengakui kejadian sebenarnya terjadi saat open booking,” jelas Warsito.
Terbongkar Terlibat Judi Online
Tidak hanya laporan palsu, polisi juga menemukan fakta lain dari pemeriksaan ponsel tersangka. Khoirul diketahui aktif bermain judi online.
“Dari hasil pemeriksaan digital, tersangka juga terlibat dalam aktivitas perjudian online,” tegasnya.
Temuan ini membuat kasus berkembang dan menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Terancam Hukuman Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu
-
Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait muatan perjudian
Ancaman hukuman yang dihadapi mencapai pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Imbauan Polisi: Jangan Buat Laporan Palsu
Polisi mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu karena dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.
“Laporan palsu dapat menghambat kinerja kepolisian dan merupakan tindak pidana,” tegas Warsito.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjauhi aktivitas judi online yang saat ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap laporan kepada pihak berwenang harus disampaikan secara jujur dan bertanggung jawab. (*)




















